Istri Kapolres terlibat jaringan narkotika
A
A
A
Sindonews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menduga keras istri Kapolres Halmahera Utara AKBP Eka Djunaedi, Zelvy Rasak (41), terlibat jaringan narkoba di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal tersebut berdasarkan banyaknya paket sabu-sabu dan timbangan digital yang ditemukan petugas, di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, pada Rabu 30 Oktober 2013 dini hari lalu.
"Kalau 13 paket sabu seperti ini tidak mungkin mau dipakai sekaligus. Kami mencium ada indikasi, mereka jaringan pengedar sabu di wilayah itu," kata Kepala BNNP Sulsel Richard Nainggolang, kepada wartawan, Kamis (31/10/2013).
Richard yang juga mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini menyebutkan, saat ini pihaknya bersama Polres Gowa masih menggali keterangan dari dua istri polisi yang ditangkap secara bersamaan itu.
"Saat ini kan keduanya masih diperiksa intensif di Mapolres Gowa. Kita tunggu saja hasil final dari kasus ini," terangnya.
Richard menambahkan, penangkapan terhadap istri perwira menengah Polri ini, sebagai pelajaran terhadap seluruh masyarakat. "Tidak satu pun lingkungan atau institusi yang dijamin bersih dari narkoba. Ini sudah terbukti dengan penangkapan istri seorang AKBP," sebutnya.
Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Lafry Prasetya mengaku, hingga kemarin hasil tes urine dan tes barang bukti sabu, masih diteliti oleh Tim Labfor Mabes Polri Cabang Makassar. Dengan demikian, status Zelvy dan Ian (48) yang juga istri dari anggota Polres Gowa Aiptu Anwar Sulaiman, masih sebatas saksi.
"Sampai sekarang belum ada laporan hasil pemeriksaan urine dan barang bukti dari Labfor. Jika memang hasilnya positif narkoba, maka statusnya kita naikkan menjadi tersangka," tegas Lafry.
Menurut mantan Kasat Lantas Polrestabes Makassar ini, dalam kasus narkotika, pihaknya berhak mengamankan seorang terduga pelaku dalam waktu 3x24 jam. Bahkan, jika dibutuhkan, proses pemeriksaan bisa ditambah 3x24 jam untuk mencari pembuktian keterlibatannya dalam jaringan narkotika.
Diberitakan, Istri Kapolres Halmahera Utara (Halut) AKBP Eka Djuaedi, Selvi (41) ditangkap jajaran Polres Gowa setelah tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Selain Selvi, diamankan pula seorang perempuan bernama Ian (48) yang diketahui istri dari anggota Polres Gowa Aiptu Anwar Sulaiman.
Dari tangan keduanya, turut diamankan 13 paket sabu-sabu siap pakai, satu unit timbangan digital, alat isap narkoba, dan satu plastik pirex sabu sebagai alat bukti.
Barang bukti tersebut diamankan di dalam tas Selvi, sebanyak 12 paket sabu. Sedangkat satu paket dan alat isap lainnya ditemukan di dalam rumah Aiptu Anwar Sulaiman.
Hal tersebut berdasarkan banyaknya paket sabu-sabu dan timbangan digital yang ditemukan petugas, di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, pada Rabu 30 Oktober 2013 dini hari lalu.
"Kalau 13 paket sabu seperti ini tidak mungkin mau dipakai sekaligus. Kami mencium ada indikasi, mereka jaringan pengedar sabu di wilayah itu," kata Kepala BNNP Sulsel Richard Nainggolang, kepada wartawan, Kamis (31/10/2013).
Richard yang juga mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini menyebutkan, saat ini pihaknya bersama Polres Gowa masih menggali keterangan dari dua istri polisi yang ditangkap secara bersamaan itu.
"Saat ini kan keduanya masih diperiksa intensif di Mapolres Gowa. Kita tunggu saja hasil final dari kasus ini," terangnya.
Richard menambahkan, penangkapan terhadap istri perwira menengah Polri ini, sebagai pelajaran terhadap seluruh masyarakat. "Tidak satu pun lingkungan atau institusi yang dijamin bersih dari narkoba. Ini sudah terbukti dengan penangkapan istri seorang AKBP," sebutnya.
Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Lafry Prasetya mengaku, hingga kemarin hasil tes urine dan tes barang bukti sabu, masih diteliti oleh Tim Labfor Mabes Polri Cabang Makassar. Dengan demikian, status Zelvy dan Ian (48) yang juga istri dari anggota Polres Gowa Aiptu Anwar Sulaiman, masih sebatas saksi.
"Sampai sekarang belum ada laporan hasil pemeriksaan urine dan barang bukti dari Labfor. Jika memang hasilnya positif narkoba, maka statusnya kita naikkan menjadi tersangka," tegas Lafry.
Menurut mantan Kasat Lantas Polrestabes Makassar ini, dalam kasus narkotika, pihaknya berhak mengamankan seorang terduga pelaku dalam waktu 3x24 jam. Bahkan, jika dibutuhkan, proses pemeriksaan bisa ditambah 3x24 jam untuk mencari pembuktian keterlibatannya dalam jaringan narkotika.
Diberitakan, Istri Kapolres Halmahera Utara (Halut) AKBP Eka Djuaedi, Selvi (41) ditangkap jajaran Polres Gowa setelah tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Selain Selvi, diamankan pula seorang perempuan bernama Ian (48) yang diketahui istri dari anggota Polres Gowa Aiptu Anwar Sulaiman.
Dari tangan keduanya, turut diamankan 13 paket sabu-sabu siap pakai, satu unit timbangan digital, alat isap narkoba, dan satu plastik pirex sabu sebagai alat bukti.
Barang bukti tersebut diamankan di dalam tas Selvi, sebanyak 12 paket sabu. Sedangkat satu paket dan alat isap lainnya ditemukan di dalam rumah Aiptu Anwar Sulaiman.
(san)