Perusahaan gulung tikar, 162 buruh di PHK

Kamis, 31 Oktober 2013 - 19:19 WIB
Perusahaan gulung tikar,...
Perusahaan gulung tikar, 162 buruh di PHK
A A A
Sindonews.com - Bersamaan dengan alotnya pembahasan Dewan Pengupahan tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK), perusahaan garmen yang memproduksi pakaian merk ternama, di Kabupaten Pasuruan, gulung tikar. Akibatnya, 162 buruh yang telah mengabdi selama belasan tahun, di PHK.

Penutupan usaha PT Jaya Garmen Sukses Makmur di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, ini tak pelak membuat resah karyawannya. Mereka yang selama ini nyaman bekerja, tiba-tiba harus kehilangan mata pencahariannya.

Ketua Sarbumusi Kabupaten Pasuruan Suryono Pane mengungkapkan, surat pemberitahun PHK buruh yang memproduksi pakaian merk Walrus tersebut, diterima buruh pada Kamis sore. Dalam surat tersebut, tidak dinyatakan secara detail perihal alasan penutupan usaha tersebut.

"Karyawan sudah diberikan, surat PHK dengan alasan pabrik akan menutup usahanya," kata Suryono Pane, kepada wartawan, Kamis (31/10/2013).

Terkait dengan penutupan usaha tersebut, pihak perusahaan akan bertanggung jawab dan menyelesaikan kewajiban memenuhi hak-hak normatif buruh. Namun, apa saja yang akan diterima buruh, masih akan dibicarakan lebih lanjut.

"Perusahaan berjanji menyelesaikan kewajibannya. Mereka juga sudah menawar akan membayar 30 persen dari kewajibannya. Buruh jelas menolaknya," kata Suryono Pane.

Selama menjalankan usahanya, pabrik garmen tersebut tidak pernah terlibat persoalan perburuhan dengan karyawannya. Selain upah diberikan sesuai ketentuan UMK, buruh juga diikutkan dalam program Jamsostek.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pasuruan Yoyok Heri Sucipto menyatakan, belum mengetahui detil latar belakang PHK massal tersebut. Meski demikian, pihaknya akan memantau proses penyelesaian hak-hak normatif buruh yang akan diberikan perusahaan.

"Kami belum menerima informasi PHK diperusahaan garmen tersebut. Kami berharap, penyelesaian hak-hak normatif buruh diberika sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
(san)
Berita Terkait
Menaker Ungkap 3 Langkah...
Menaker Ungkap 3 Langkah Wujudkan Hasil Konferensi Perburuhan Dunia
Dapat Dukungan Nyapres,...
Dapat Dukungan Nyapres, Ganjar Ajak KSPSI Bahas Agenda Perburuhan
Kembali Potong Pajak...
Kembali Potong Pajak Impor, Inggris Kecualikan Pelanggar HAM dan Perburuhan
Jumhur Hidayat Janji...
Jumhur Hidayat Janji Peraturan Perburuhan Dirombak jika Anies-Muhaimin Menang Pilpres
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
4 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
5 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
6 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
6 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
6 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
6 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved