Perusahaan gulung tikar, 162 buruh di PHK

Kamis, 31 Oktober 2013 - 19:19 WIB
Perusahaan gulung tikar, 162 buruh di PHK
Perusahaan gulung tikar, 162 buruh di PHK
A A A
Sindonews.com - Bersamaan dengan alotnya pembahasan Dewan Pengupahan tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK), perusahaan garmen yang memproduksi pakaian merk ternama, di Kabupaten Pasuruan, gulung tikar. Akibatnya, 162 buruh yang telah mengabdi selama belasan tahun, di PHK.

Penutupan usaha PT Jaya Garmen Sukses Makmur di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, ini tak pelak membuat resah karyawannya. Mereka yang selama ini nyaman bekerja, tiba-tiba harus kehilangan mata pencahariannya.

Ketua Sarbumusi Kabupaten Pasuruan Suryono Pane mengungkapkan, surat pemberitahun PHK buruh yang memproduksi pakaian merk Walrus tersebut, diterima buruh pada Kamis sore. Dalam surat tersebut, tidak dinyatakan secara detail perihal alasan penutupan usaha tersebut.

"Karyawan sudah diberikan, surat PHK dengan alasan pabrik akan menutup usahanya," kata Suryono Pane, kepada wartawan, Kamis (31/10/2013).

Terkait dengan penutupan usaha tersebut, pihak perusahaan akan bertanggung jawab dan menyelesaikan kewajiban memenuhi hak-hak normatif buruh. Namun, apa saja yang akan diterima buruh, masih akan dibicarakan lebih lanjut.

"Perusahaan berjanji menyelesaikan kewajibannya. Mereka juga sudah menawar akan membayar 30 persen dari kewajibannya. Buruh jelas menolaknya," kata Suryono Pane.

Selama menjalankan usahanya, pabrik garmen tersebut tidak pernah terlibat persoalan perburuhan dengan karyawannya. Selain upah diberikan sesuai ketentuan UMK, buruh juga diikutkan dalam program Jamsostek.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pasuruan Yoyok Heri Sucipto menyatakan, belum mengetahui detil latar belakang PHK massal tersebut. Meski demikian, pihaknya akan memantau proses penyelesaian hak-hak normatif buruh yang akan diberikan perusahaan.

"Kami belum menerima informasi PHK diperusahaan garmen tersebut. Kami berharap, penyelesaian hak-hak normatif buruh diberika sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6524 seconds (0.1#10.140)