Perusahaan gulung tikar, 162 buruh di PHK

Kamis, 31 Oktober 2013 - 19:19 WIB
Perusahaan gulung tikar,...
Perusahaan gulung tikar, 162 buruh di PHK
A A A
Sindonews.com - Bersamaan dengan alotnya pembahasan Dewan Pengupahan tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK), perusahaan garmen yang memproduksi pakaian merk ternama, di Kabupaten Pasuruan, gulung tikar. Akibatnya, 162 buruh yang telah mengabdi selama belasan tahun, di PHK.

Penutupan usaha PT Jaya Garmen Sukses Makmur di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, ini tak pelak membuat resah karyawannya. Mereka yang selama ini nyaman bekerja, tiba-tiba harus kehilangan mata pencahariannya.

Ketua Sarbumusi Kabupaten Pasuruan Suryono Pane mengungkapkan, surat pemberitahun PHK buruh yang memproduksi pakaian merk Walrus tersebut, diterima buruh pada Kamis sore. Dalam surat tersebut, tidak dinyatakan secara detail perihal alasan penutupan usaha tersebut.

"Karyawan sudah diberikan, surat PHK dengan alasan pabrik akan menutup usahanya," kata Suryono Pane, kepada wartawan, Kamis (31/10/2013).

Terkait dengan penutupan usaha tersebut, pihak perusahaan akan bertanggung jawab dan menyelesaikan kewajiban memenuhi hak-hak normatif buruh. Namun, apa saja yang akan diterima buruh, masih akan dibicarakan lebih lanjut.

"Perusahaan berjanji menyelesaikan kewajibannya. Mereka juga sudah menawar akan membayar 30 persen dari kewajibannya. Buruh jelas menolaknya," kata Suryono Pane.

Selama menjalankan usahanya, pabrik garmen tersebut tidak pernah terlibat persoalan perburuhan dengan karyawannya. Selain upah diberikan sesuai ketentuan UMK, buruh juga diikutkan dalam program Jamsostek.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pasuruan Yoyok Heri Sucipto menyatakan, belum mengetahui detil latar belakang PHK massal tersebut. Meski demikian, pihaknya akan memantau proses penyelesaian hak-hak normatif buruh yang akan diberikan perusahaan.

"Kami belum menerima informasi PHK diperusahaan garmen tersebut. Kami berharap, penyelesaian hak-hak normatif buruh diberika sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
(san)
Berita Terkait
Menaker Ungkap 3 Langkah...
Menaker Ungkap 3 Langkah Wujudkan Hasil Konferensi Perburuhan Dunia
Dapat Dukungan Nyapres,...
Dapat Dukungan Nyapres, Ganjar Ajak KSPSI Bahas Agenda Perburuhan
Kembali Potong Pajak...
Kembali Potong Pajak Impor, Inggris Kecualikan Pelanggar HAM dan Perburuhan
Jumhur Hidayat Janji...
Jumhur Hidayat Janji Peraturan Perburuhan Dirombak jika Anies-Muhaimin Menang Pilpres
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
26 menit yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
8 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
8 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
8 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
8 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
10 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved