Polisi tembak 2 residivis rumah kosong

Kamis, 31 Oktober 2013 - 19:06 WIB
Polisi tembak 2 residivis...
Polisi tembak 2 residivis rumah kosong
A A A
Sindonews.com - Dua residivis kasus pencurian rumah kosong (rumsong) ditembak petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor Kota, karena berusaha menyerang petugas menggunakan golok saat hendak ditangkap polisi.

Kedua residivis tersebut yakni Abdul Gofur (22), dan Rudi Himampi alias Ega Tato (23), ditembak polisi di kaki sebelah kanannya. Selain itu polisi juga membekuk Sutisna (24), dan Gunawan (28) dua anggota sindikat lainnya.

"Kita juga menyita empat buah golok, obeng, dan pisau dapur yang biasa mereka gunakan dalam aksinya," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Condro Sasongko kepada wartawan, Kamis (31/10/2013).

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari empat pelaku itu, pihaknya masih memburu satu orang lainnya berinisial AN alias Palu (28), dan saat ini sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bogor Kota.

Ia mengatakan, dalam aksinya, sindikat ini memilih rumah mewah sebagai target operasinya secara acak, namun sebelum menjalankan aksinya selalu memetakan dulu kondisi lingkungan dan keamanan rumah korban.

"Saat beraksi masing-masing pelaku mempunyai tugasnya, satu pelaku mengawasi di luar, satu pelaku mencongkel jendela atau pintu dan pelaku lainya bertugas sebagai eksekutor," kata AKP Condro.

Lebih lanjut ia mengatakan, kasus terakhir rumah yang mereka bobol yakni, rumah mewah milik salah satu tokoh agama di Kota Bogor, dalam aksinya pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp8,8 juta, sejumlah perhisan emas dan satu unit HP.

"Bukan hanya rumah kosong yang menjadi incaran pelaku, akan tetapi pelaku juga mencuri rumah yang ada penghuninya, agar tidak diketahui dan memperlancar aksinya pelaku menggunakan ilmu sirep agar pelakunya tertidur pulas," katanya.

Dihadapan petugas Abdul Gofur, salah satu pelaku yang ditembak polisi mengaku, pihaknya baru satu tahun keluar dari penjara LP Paledang setelah menjalani masa hukuman dua tahun penjara dengan kasus serupa.

"Saya baru keluar dari LP Paledang bersama Sutisna, tapi karena terbentur kebutuhan keluarga makanya saya kembali mencuri lagi," kilahnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, para pelaku akan dijerat dengan pasl 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Selain itu salah satu pelaku yang kami ambil tindakan tegas lainya itu merupakan sepesialis pencurian sepeda motor dengan barang bukti, satu unit Yamaha Mio hitam F 4163 BA dan satu unit Suzuki Satria FU B 6037 PSH," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
49 menit yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
6 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
7 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
9 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
10 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
11 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved