Harusnya BPK bisa audit keuangan parpol langsung
A
A
A
Sindones.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta kewenangan untuk mengaudit dana partai politik. Terutama dana yang bersumber dari APBN dan APBD. Hal itu untuk menjaga akuntabilitas partai politik serta pencegahan terhadap korupsi.
"Aturan mengenai dana APBD dan APBN yang diberikan kepada Parpol idealnya harus diaudit oleh BPK. Sayangnya, saat ini tidak memungkinkan karena sistem perundang-udangan. Sehingga harus diubah," kata anggota BPK Ali Masykur Musa saat workshop kawasan bebas korupsi di Surabaya, Kamis (31/10/2013).
Yang terjadi saat ini, lanjut Ketua Umum Ikatan Sarjana Nahdotul Ulama (ISNU), BPK melakukan audit dana Parpol melalui satuan kerja (Satker) dalam hal ini Departemen Dalam negeri (Depdagri). Menurutnya, kondisi itu tentu tidak efektif.
Pasalnya, BPK harus bersama-sama Satker untuk melakukan audit. Audit tersebut tidak detail. Selain itu, BPK hanya menyangkut dana yang bersumber dari APBN dan APBD. Sementara dari sumber lain BPK tidak punya kewenangan.
"Saya pribadi berpendapat harusnya BPK punya kewenangan langsung untuk mengaudit dana parpol, bukan hanya yang bersumber dari APBD dan APBN saja melainkan dari sumber-sumber lain. Dan agar seimbang, parpol juga diberikan keleluasaan untuk memperolah uang tidak ada pembatasan. Caranya, adalah melegalkan parpol untuk memiliki badan usaha sebagai sumber keungan parpol," katanya.
Mengapa parpol selama ini dianggap sebagai lembaga paling korup dan dan banyak penyalahgunaan anggaran negara karena sistem politiknya. Aturan yang ada memberikan pembatasan kepada parpol untuk punya uang.
"Agar akuntabilitas kekurangan parpol bisa dilakukan maka keuangan parpol harus diperiksa oleh BPK secara langsung tanpa melalui Mendagri," tukasnya.
Sebelumnya, sejumlah partai politik masih belum melakukan standarisasi laporan keuangan partai. Sehingga, potensi terjadinya korupsi sangat tinggi karena tidak ada transpransi publik.
Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Faizal mengatakan, dari hasil studi di Yogyakarta ada sembilan parpol yang tidak menenuhi standar laporan keuangan partai. Padahal, parpol adalah badan publik yang tentunya memiliki tanggung jawab ke Publik.
"Aturan mengenai dana APBD dan APBN yang diberikan kepada Parpol idealnya harus diaudit oleh BPK. Sayangnya, saat ini tidak memungkinkan karena sistem perundang-udangan. Sehingga harus diubah," kata anggota BPK Ali Masykur Musa saat workshop kawasan bebas korupsi di Surabaya, Kamis (31/10/2013).
Yang terjadi saat ini, lanjut Ketua Umum Ikatan Sarjana Nahdotul Ulama (ISNU), BPK melakukan audit dana Parpol melalui satuan kerja (Satker) dalam hal ini Departemen Dalam negeri (Depdagri). Menurutnya, kondisi itu tentu tidak efektif.
Pasalnya, BPK harus bersama-sama Satker untuk melakukan audit. Audit tersebut tidak detail. Selain itu, BPK hanya menyangkut dana yang bersumber dari APBN dan APBD. Sementara dari sumber lain BPK tidak punya kewenangan.
"Saya pribadi berpendapat harusnya BPK punya kewenangan langsung untuk mengaudit dana parpol, bukan hanya yang bersumber dari APBD dan APBN saja melainkan dari sumber-sumber lain. Dan agar seimbang, parpol juga diberikan keleluasaan untuk memperolah uang tidak ada pembatasan. Caranya, adalah melegalkan parpol untuk memiliki badan usaha sebagai sumber keungan parpol," katanya.
Mengapa parpol selama ini dianggap sebagai lembaga paling korup dan dan banyak penyalahgunaan anggaran negara karena sistem politiknya. Aturan yang ada memberikan pembatasan kepada parpol untuk punya uang.
"Agar akuntabilitas kekurangan parpol bisa dilakukan maka keuangan parpol harus diperiksa oleh BPK secara langsung tanpa melalui Mendagri," tukasnya.
Sebelumnya, sejumlah partai politik masih belum melakukan standarisasi laporan keuangan partai. Sehingga, potensi terjadinya korupsi sangat tinggi karena tidak ada transpransi publik.
Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Faizal mengatakan, dari hasil studi di Yogyakarta ada sembilan parpol yang tidak menenuhi standar laporan keuangan partai. Padahal, parpol adalah badan publik yang tentunya memiliki tanggung jawab ke Publik.
(lns)