Tiga tim turun selidiki dugaan korupsi Rp24,5 miliar
Kamis, 31 Oktober 2013 - 13:21 WIB
Tiga tim turun selidiki dugaan korupsi Rp24,5 miliar
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menerjunkan tiga tim untuk menyelidiki laporan dugaan korupsi senilai Rp24,5 miliar.
Kepala Kejari Garut Agus Suratno mengatakan, sejumlah tim ini akan ditugaskan ke tiga intansi pemerintah daerah yang dilaporkan LSM GMBI beberapa waktu lalu melakukan praktik korupsi.
“Masing-masing tim bertugas melakukan penyelidikan ke intansi pemerintah seperti apa yang pernah dilaporkan GMBI," kata Agus, Kamis (31/10/2013).
Satu tim ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, satu ke Dinas Perikanan dan Kelautan (Disnakanla) Kabupaten Garut, dan satu tim lainnya ke RSUD dr Slamet Garut.
"Rabu (30/10) kemarin dibentuk dan sekarang mereka mulai resmi bertugas,” terangnya.
Setiap tim, tambah Agus, terdiri dari lima orang, yaitu empat jaksa dan satu staf. Mereka diberi waktu untuk melakukan penyelidikan selama satu minggu.
“Kalau penyelidikan mereka belum selesai, maka saya akan beri tenggat waktu tambahan satu minggu lagi. Tapi mudah-mudahan bisa cepat selesai. Kalau dalam penyelidikan itu ada unsur korupsi, prosesnya kita lanjut. Tapi kalau tidak ada bukti, ya kami akan memanggil GMBI kembali selaku pembuat laporan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak LSM GMBI merinci dugaan korupsi dengan total nilai Rp24,5 miliar ini terdiri kegiatan pengadaan alat peraga pembelajaran bagi sekolah pada 2012 di Disdik senilai Rp9 miliar, pengadaan perahu bantuan bagi nelayan di Disnakanla senilai Rp1,09 miliar dan pengadaan alat kesehatan di RSUD dr Slamet Garut sebesar Rp14,5 miliar.
Saat itu, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut membantah telah terjadi korupsi di tiga intansi pemerintahan.
Kepala Bagian Informatika Setda Kabupaten Garut, Basuki Eko, menjelaskan, setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Garut selama ini telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Proses pelaksanaan dan hasil pengadaan barang dan jasa selalu mendapat pengawasan secara berkala baik ditingkat kabupaten, yaitu oleh Inspektorat Garut atau pun oleh Badan Pemeriksa keuangan (BPK). Tarkait masalah ini, saya rasa siapapun sah-sah saja melaporkan ke Kejari, asal harus ada buktinya,” katanya saat itu.
Kendati demikian, Eko menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang akan dijalankan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Ia berharap, Kejari Garut dapat melaksanakan tugasnya dengan profesional.
“Tidak mesti setiap laporan korupsi itu benar terjadi. Harus ada pembuktiaan terlebih dahulu. Saya yakin pihak kejaksaan akan objektif dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Kepala Kejari Garut Agus Suratno mengatakan, sejumlah tim ini akan ditugaskan ke tiga intansi pemerintah daerah yang dilaporkan LSM GMBI beberapa waktu lalu melakukan praktik korupsi.
“Masing-masing tim bertugas melakukan penyelidikan ke intansi pemerintah seperti apa yang pernah dilaporkan GMBI," kata Agus, Kamis (31/10/2013).
Satu tim ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, satu ke Dinas Perikanan dan Kelautan (Disnakanla) Kabupaten Garut, dan satu tim lainnya ke RSUD dr Slamet Garut.
"Rabu (30/10) kemarin dibentuk dan sekarang mereka mulai resmi bertugas,” terangnya.
Setiap tim, tambah Agus, terdiri dari lima orang, yaitu empat jaksa dan satu staf. Mereka diberi waktu untuk melakukan penyelidikan selama satu minggu.
“Kalau penyelidikan mereka belum selesai, maka saya akan beri tenggat waktu tambahan satu minggu lagi. Tapi mudah-mudahan bisa cepat selesai. Kalau dalam penyelidikan itu ada unsur korupsi, prosesnya kita lanjut. Tapi kalau tidak ada bukti, ya kami akan memanggil GMBI kembali selaku pembuat laporan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak LSM GMBI merinci dugaan korupsi dengan total nilai Rp24,5 miliar ini terdiri kegiatan pengadaan alat peraga pembelajaran bagi sekolah pada 2012 di Disdik senilai Rp9 miliar, pengadaan perahu bantuan bagi nelayan di Disnakanla senilai Rp1,09 miliar dan pengadaan alat kesehatan di RSUD dr Slamet Garut sebesar Rp14,5 miliar.
Saat itu, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut membantah telah terjadi korupsi di tiga intansi pemerintahan.
Kepala Bagian Informatika Setda Kabupaten Garut, Basuki Eko, menjelaskan, setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Garut selama ini telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Proses pelaksanaan dan hasil pengadaan barang dan jasa selalu mendapat pengawasan secara berkala baik ditingkat kabupaten, yaitu oleh Inspektorat Garut atau pun oleh Badan Pemeriksa keuangan (BPK). Tarkait masalah ini, saya rasa siapapun sah-sah saja melaporkan ke Kejari, asal harus ada buktinya,” katanya saat itu.
Kendati demikian, Eko menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang akan dijalankan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Ia berharap, Kejari Garut dapat melaksanakan tugasnya dengan profesional.
“Tidak mesti setiap laporan korupsi itu benar terjadi. Harus ada pembuktiaan terlebih dahulu. Saya yakin pihak kejaksaan akan objektif dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
(lns)