Tiga tim turun selidiki dugaan korupsi Rp24,5 miliar

Kamis, 31 Oktober 2013 - 13:21 WIB
Tiga tim turun selidiki...
Tiga tim turun selidiki dugaan korupsi Rp24,5 miliar
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menerjunkan tiga tim untuk menyelidiki laporan dugaan korupsi senilai Rp24,5 miliar.

Kepala Kejari Garut Agus Suratno mengatakan, sejumlah tim ini akan ditugaskan ke tiga intansi pemerintah daerah yang dilaporkan LSM GMBI beberapa waktu lalu melakukan praktik korupsi.

“Masing-masing tim bertugas melakukan penyelidikan ke intansi pemerintah seperti apa yang pernah dilaporkan GMBI," kata Agus, Kamis (31/10/2013).

Satu tim ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, satu ke Dinas Perikanan dan Kelautan (Disnakanla) Kabupaten Garut, dan satu tim lainnya ke RSUD dr Slamet Garut.

"Rabu (30/10) kemarin dibentuk dan sekarang mereka mulai resmi bertugas,” terangnya.

Setiap tim, tambah Agus, terdiri dari lima orang, yaitu empat jaksa dan satu staf. Mereka diberi waktu untuk melakukan penyelidikan selama satu minggu.

“Kalau penyelidikan mereka belum selesai, maka saya akan beri tenggat waktu tambahan satu minggu lagi. Tapi mudah-mudahan bisa cepat selesai. Kalau dalam penyelidikan itu ada unsur korupsi, prosesnya kita lanjut. Tapi kalau tidak ada bukti, ya kami akan memanggil GMBI kembali selaku pembuat laporan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak LSM GMBI merinci dugaan korupsi dengan total nilai Rp24,5 miliar ini terdiri kegiatan pengadaan alat peraga pembelajaran bagi sekolah pada 2012 di Disdik senilai Rp9 miliar, pengadaan perahu bantuan bagi nelayan di Disnakanla senilai Rp1,09 miliar dan pengadaan alat kesehatan di RSUD dr Slamet Garut sebesar Rp14,5 miliar.

Saat itu, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut membantah telah terjadi korupsi di tiga intansi pemerintahan.

Kepala Bagian Informatika Setda Kabupaten Garut, Basuki Eko, menjelaskan, setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Garut selama ini telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Proses pelaksanaan dan hasil pengadaan barang dan jasa selalu mendapat pengawasan secara berkala baik ditingkat kabupaten, yaitu oleh Inspektorat Garut atau pun oleh Badan Pemeriksa keuangan (BPK). Tarkait masalah ini, saya rasa siapapun sah-sah saja melaporkan ke Kejari, asal harus ada buktinya,” katanya saat itu.

Kendati demikian, Eko menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang akan dijalankan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Ia berharap, Kejari Garut dapat melaksanakan tugasnya dengan profesional.

“Tidak mesti setiap laporan korupsi itu benar terjadi. Harus ada pembuktiaan terlebih dahulu. Saya yakin pihak kejaksaan akan objektif dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
57 menit yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
1 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
1 jam yang lalu
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
2 jam yang lalu
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
2 jam yang lalu
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
3 jam yang lalu
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved