Jaksa tempel stiker di papan proyek

Kamis, 31 Oktober 2013 - 10:56 WIB
Jaksa tempel stiker...
Jaksa tempel stiker di papan proyek
A A A
Sindonews.com — Sejumlah stiker peringatan yang dicetak pihak Kejaksaan Negeri Kefamenanu ditempel pada sejumlah papan proyek fisik yang tersebar di Wilayah Timor Tengah Utara (TTU), Nusa tenggara Timur.

Stiker peringatan bertuliskan "Kenali Hukum dan Jauhi Hukum" ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan. Diharapkan kepada pemerintah daerah maupun kontraktor pelaksanan yang menggunakan anggaran APBD maupun APBN untuk pengerjaan proyek tidak menggelembungkan anggaran atau menyalahgunakan dana negara.

“Jadi kalau kita udah tempel stiker itu bukan kita intervensi terhadap proyek itu. Tetapi mengingatkan terhadap pihak rekanan, konsultan pengawas supaya benar-benar mengawasi,” tukas Dedie Tri Haryadi, Kajari Kefamenanu, Kamis (31/10/2013).

Dedie menyatakan, antara pihak pemberi pekerjaan dan penerima pekerjaan terikat kontrak sehingga bila sengaja dibiarkan, dicurigai mereka bakal kerja asal jadi, sehingga tahun anggaran selesai, bangunan-bangunanpun ikut rusak.

“Lokasi penempelan stiker ini difokuskan pada proyek fisik perbatasan Indonesia dan Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL) serta dalam kota Kefamenanu. Selain nilai proyeknya besar, proyek yang dikerjakan di dua lokasi ini adalah proyek-proyek infrastruktur yang bermanfaat bagi kepentingan banyak orang, ” harap mantan Kajari Tangerang ini.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1364 seconds (0.1#10.140)