Ka UPTD Dishubkominfo lakukan pelecehan seksual terhadap PKL

Kamis, 31 Oktober 2013 - 04:00 WIB
Ka UPTD Dishubkominfo lakukan pelecehan seksual terhadap PKL
Ka UPTD Dishubkominfo lakukan pelecehan seksual terhadap PKL
A A A
Sindonews.com - Kepala UPTD (Ka UPTD) Parkir Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Semarang, Bambang, dilaporkan ke Polsekta Ungaran oleh YN (35), warga Ungaran. Bambang dilaporkan ke polisi lantaran disangka telah melakukan pelecehan seksual terhadap pelapor.

Informasi yang dihimpun wartawan, menyebutkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut bermula ketika YN yang bekerja sebagai pedagang kaki lima (PKL) di depan Masjid Agung Ungaran, beberapa waktu lalu didatangi Bambang di tempatnya berjualan.

Selanjutnya, korban diminta masuk ke dalam mobil dinas Bambang. Di dalam mobil tersebut, YN diminta memegang dan memainkan kemaluan (kelamin) Bambang.

Tak pelak, YN menolaknya. Meski demikian, Bambang tetap memaksa korban untuk memainkan kemaluannya. Bambang juga sempat mengancam korban jika tidak mau menuruti kemauannya akan menghilangkan jatah parkir suami korban.

Lantaran jengkel, akhirnya korban melapor ke Polsekta Ungaran. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses mediasi. Dalam proses mediasi ini, polisi menghadirkan Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Semarang, Mas’ud Ridwan. Namun dalam mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, karena pelaku tidak datang.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dishubkominfo Kabupaten Semarang. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut agar tidak sampai ke ranah hukum. Mediasi tersebut juga tidak membuahkan hasil.

Akhirnya dilakukan mediasi ke dua di kantor pengacara Muchlisin di Ungaran. Pada mediasi ini, korban didampingi suaminya dan beberapa kerabatnya. Mediasi juga menghadirkan Kepala Dishubkominfo Kabupaten Semarang. Namun mediasi urung dilaksanakan lantaran pelaku tidak hadir.

"Saat itu, sedang di depan Masjid Agung. Tiba-tiba, Bambang datang dan meminta saya masuk ke dalam mobilnya. Setelah saya masuk, saya diminta melakukan itu (memainkan alat kelamin). Memang tidak sampai melakukan hubungan seks, Mas. Hanya digituin saja," tutur YN sembari memperagakan cara pelecehan seskual yang dilakukan Bambang terhadap dirinya.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Semarang, Mas’ud Ridwan, membenarkan jika dirinya diminta hadir dalam mediasi polisi. "Saya datang karena diminta untuk menengahi permasalahan dugaan pelecehan seksual itu," katanya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Anwar Hudaya, menyatakan pihaknya sudah mengetahui kasus dugaan kasus pelecehan seksual tersebut. Menurut Anwar, pihaknya telah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Semarang untuk memproses laporan pelecehan seksual sesuai regulasi yang berlaku.

"Kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh BKD. Bambang sudah mendapat peringatan lisan," ujarnya.

Anwar mengaku, pihaknya tidak tahu persis sejauh mana penanganan permasalahan tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan oleh BKD.

Menurutnya, Bambang dapat dikenai sanksi baik itu teguran lisan, tertulis, hingga penurunan pangkat dan penundaan gaji.

"Yang jelas, kasus ini masih ditangani. Semua pihak akan dipanggil BKD baik korban maupun Bambang. Kami berharap, kasus seperti ini tidak terulang lagi," tandasnya.

Sementara itu Bambang saat dikonfirmasi membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap YN. Menurutnya, kasus tersebut sengaja dihembuskan untuk kepentingan tertentu.

"Saya tidak pernah melakukan itu. Itu hanya mengada-ada saja," ucapnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6339 seconds (0.1#10.140)