Nasib Sutiyoso ditentukan hari ini

Rabu, 30 Oktober 2013 - 06:15 WIB
Nasib Sutiyoso ditentukan...
Nasib Sutiyoso ditentukan hari ini
A A A
Sindonews.com - Nasib Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso yang merupakan terdakwa kasus pelanggaran kampanye pemilu akan ditentukan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (30/10).

Kepastian tersebut didapat setelah JPU menolak nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung, Selasa (29/10).

“Setelah mendengar pembelaan terdakwa, kami pihak JPU mengambil sikap bahwa kami tetap pada penuntutan kami sebelumnya,” kata JPU Bambang Rukun di hadapan majelis hakim.

Atas keputusan itu, majelis hakim yang diketuai oleh Fathul Bari memutuskan akan tetap menggelar sidang. Rencananya, majelis akan membacakan vonis terhadap Bang Yos, panggilan akrab Sutiyoso pada sidang yang digelar hari ini.

“Karena JPU tetap pada tuntutan, maka pembacaan vonis terhadap terdakwa akan dilakukan pada sidang Rabu (30/10),” kata Fathul Bari.

Sementara itu, dalam pledoinya kemarin, Bang Yos melalui kuasa hukumnya Kamal Singadirata mengatakan, tuduhan JPU terhadap terdakwa yang mengatakan terdakwa telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu yang diatur dalam pasal 276 Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 juncto pasal 83 ayat 2 UU nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD, DPRD juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tidak memenuhi unsur-unsur yang dituntutkan untuk memidanakan terdakwa.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan selama ini, terdakwa tidak terbukti bersalah atas kasus ini. Sehingga majelis hakim harus melepaskan terdakwa dari tuntutan JPU karena kegiatan yang dilakukan di Gunung Pati pada 1 September lalu adalah murni kegiatan halal bihalal,” kata Kamal.

Kamal menambahkan, dari keterangan saksi-saksi dalam persidangan, terbukti bahwa terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan JPU. Sebab, selain tidak adanya kepastian hokum karena multitafsir dalam penerapan hukumnya, kasus itu juga tidak jelas diatur sehingga menjadi celah kekosongan hokum yang dapat menimbulkan kriminalisasi hukum.

“Untuk itu kami berharap yang mulia majelis hakim untuk melepaskan terdakwa dari tuntutan, menolak dakwaan JPU terhadap terdakwa, membebaskan terdakwa, merehabilitasi diri terdakwa atas dakwaan dan membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Bang Yos dituntutu hukuman satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan itu dikarenakan Bang Yos dinilai bersalah karena telah terbukti melanggar Pasal 276 UU juncto Pasal 83 ayat (2) No. 8/2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula saat Bang Yos menggelar kegiatan halal bihalal di lapangan Sabrangan, Gunungpati, Semarang, pada 1 September 2013 lalu. Namun, Bang Yos dituding telah melakukan kampanye dalam perhelatan halal bihalal tersebut.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0794 seconds (0.1#10.140)