Jaksa masih pelajari berkas perkara Sisca Yofie
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri Bandung sudah menerima berkas perkara kasus penjambretan berujung tewasnya Sisca Yofie pada 18 Oktober lalu dari Polrestabes Bandung.
Hingga kini, berkas itu masih dipelajari jaksa sebelum benar-benar berkasnya dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
"Sebelum berkasnya dilimpahkan (ke pengadilan), kita butuh waktu untuk meneliti berkas itu lebih lanjut," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandung, Irfan Wibowo, saat dihubungi wartawan, Senin (28/10/2013).
Meski sudah tiga kali berkas dikembalikan Polrestabes Bandung, tidak tertutup kemungkinan diperlukan sejumlah data atau barang bukti tambahan.
Setidaknya, jaksa butuh waktu hingga Kamis (31/10/2013) untuk meneliti berkas tersebut. Setelah diteliti, pihaknya akan segera memutuskan kasus itu akan segera bergulir di persidangan atau tidak.
Soal bolak-baliknya berkas dari kejaksaan ke kepolisian, ia mengatakan hal itu memang diperlukan untuk keperluan penyidikan.
"Tapi detil kekurangannya apa, tidak bisa saya jelaskan secara gamblang," jelas Irfan.
Hingga kini, berkas itu masih dipelajari jaksa sebelum benar-benar berkasnya dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
"Sebelum berkasnya dilimpahkan (ke pengadilan), kita butuh waktu untuk meneliti berkas itu lebih lanjut," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandung, Irfan Wibowo, saat dihubungi wartawan, Senin (28/10/2013).
Meski sudah tiga kali berkas dikembalikan Polrestabes Bandung, tidak tertutup kemungkinan diperlukan sejumlah data atau barang bukti tambahan.
Setidaknya, jaksa butuh waktu hingga Kamis (31/10/2013) untuk meneliti berkas tersebut. Setelah diteliti, pihaknya akan segera memutuskan kasus itu akan segera bergulir di persidangan atau tidak.
Soal bolak-baliknya berkas dari kejaksaan ke kepolisian, ia mengatakan hal itu memang diperlukan untuk keperluan penyidikan.
"Tapi detil kekurangannya apa, tidak bisa saya jelaskan secara gamblang," jelas Irfan.
(rsa)