Abraham Samad jadi pembicara Kalabahu di Makassar
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad didaulat menjadi keynote speeker pada Seminar Pembukaan Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) ke V Lembaga Bantuan Hukum (LBH), di SMK 8 Makassar.
Ketua Panitia Kalabahu Fajar mengatakan, kegiatan tersebut terhitung sejak 28 Oktober hingga 11 November 2013. Untuk peserta sendiri, terdiri dari pengurus LBH mulai dari Manado, Makassar, dan Papua, serta mahasiswa semester akhir dan juga sarjana hukum.
"Khusus untuk peserta Makassar, pendaftarnya 48 orang. Namun yang bisa diterima hanya 17 orang, dari Manado tujuh orang, Papua enam orang. Hal tersebut karena ketatnya tes yang harus kami berikan kepada peserta," ungkap Fajar, kepada wartawan, Senin (28/10/2013).
Ada empat kriteria yang diberikan kepada peserta yakni ada pemeriksaan berkas, wawancara, pengalaman advokasi, dan rekam jejak. Rekam jejak yang dimaksud, yakni tidak terlibat dalam persoalan politik.
Metode pelatihan dilakukan in class dan out class. Untuk in class, ada beberapa hal terkait yang akan didapat peserta, yakni materi, ideologi, hukum, dan materi khusus. Sementara untuk out class, akan dilakukan dengan study kasus atau dilakukan dengan menangani kasus yang menyangkut kaum marginal.
Lebih lanjut, Fajar menyebutkan, acara tersebut untuk program penambahan pengacara bantuan hukum. Pasalnya, sudah ada undang-undang bantuan hukum, namun kurang pengacara yang mau menangani kasus hukum.
Usai acara tersebutm, akan dilakukan sosialisasi bantuan hukum struktural yang tidak sekedar kasus biasa, melainkan persoalan strategis berhubungan dengan kasus-kasus kebijakan negara, mulai dari penanganan kasus hingga akar-akarnya.
"Jadi tema yang kami usung adalah revitalisasi bantuan hukum struktural dalam mewujudkan akses terhadap keadilan," tandas Fajar.
Ketua Panitia Kalabahu Fajar mengatakan, kegiatan tersebut terhitung sejak 28 Oktober hingga 11 November 2013. Untuk peserta sendiri, terdiri dari pengurus LBH mulai dari Manado, Makassar, dan Papua, serta mahasiswa semester akhir dan juga sarjana hukum.
"Khusus untuk peserta Makassar, pendaftarnya 48 orang. Namun yang bisa diterima hanya 17 orang, dari Manado tujuh orang, Papua enam orang. Hal tersebut karena ketatnya tes yang harus kami berikan kepada peserta," ungkap Fajar, kepada wartawan, Senin (28/10/2013).
Ada empat kriteria yang diberikan kepada peserta yakni ada pemeriksaan berkas, wawancara, pengalaman advokasi, dan rekam jejak. Rekam jejak yang dimaksud, yakni tidak terlibat dalam persoalan politik.
Metode pelatihan dilakukan in class dan out class. Untuk in class, ada beberapa hal terkait yang akan didapat peserta, yakni materi, ideologi, hukum, dan materi khusus. Sementara untuk out class, akan dilakukan dengan study kasus atau dilakukan dengan menangani kasus yang menyangkut kaum marginal.
Lebih lanjut, Fajar menyebutkan, acara tersebut untuk program penambahan pengacara bantuan hukum. Pasalnya, sudah ada undang-undang bantuan hukum, namun kurang pengacara yang mau menangani kasus hukum.
Usai acara tersebutm, akan dilakukan sosialisasi bantuan hukum struktural yang tidak sekedar kasus biasa, melainkan persoalan strategis berhubungan dengan kasus-kasus kebijakan negara, mulai dari penanganan kasus hingga akar-akarnya.
"Jadi tema yang kami usung adalah revitalisasi bantuan hukum struktural dalam mewujudkan akses terhadap keadilan," tandas Fajar.
(san)