Polisi sita 330 Kg ganja senilai Rp1 M
Senin, 28 Oktober 2013 - 13:30 WIB
Polisi sita 330 Kg ganja senilai Rp1 M
A
A
A
Sindonews.com - Polda Jawa Barat menangkap sindikat pengedar narkoba dengan barang bukti ganja kering seberat 330 Kilogram (Kg) senilai Rp1 miliar. Bersama ganja tersebut diamankan dua orang tersangka, IS dan EH.
"Ini penemuan terbesar tahun ini dalam satu kegiatan pengungkapan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Hafriyono, di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (28/10/2013).
Kronologi pengungkapan itu berawal dari penangkapan EH di belakang pom bensin Jagabaya, Parung Panjang, Bogor, pada 12 Oktober 2013, sekira pukul 19.00 WIB. Satu paket kecil ganja didapat dari tangan EH.
"Kita lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka lain yaitu IS dengan barang bukti yang cukup banyak," jelasnya.
IS ditangkap di Kampung Kadaung, Parung Panjang, Bogor, pada 13 Oktober 2013, sekira pukul 00.30 WIB. Ganja seberat 330 Kg yang disimpan di sebuah rumah di Griya Parung Panjang lalu disita petugas.
Hafriyono mengatakan, para tersangka sudah lima bulan beraksi. Keduanya bertugas sebagai kurir. Sementara untuk mencari tambahan penghasilan, para tersangka menjual ganja secara eceran.
Para tersangka dipekerjakan oleh HS, seorang narapidana di LP Cipinang. EH dan IS bertugas sebagai kurir. Polisi hingga kini masih mencari siapa pemasok ganja yang disebut EH dan IS adalah narapidana.
Sementara atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 serta Pasal 111 ayat 1 dan 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tandas Hafriyono.
"Ini penemuan terbesar tahun ini dalam satu kegiatan pengungkapan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Hafriyono, di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (28/10/2013).
Kronologi pengungkapan itu berawal dari penangkapan EH di belakang pom bensin Jagabaya, Parung Panjang, Bogor, pada 12 Oktober 2013, sekira pukul 19.00 WIB. Satu paket kecil ganja didapat dari tangan EH.
"Kita lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka lain yaitu IS dengan barang bukti yang cukup banyak," jelasnya.
IS ditangkap di Kampung Kadaung, Parung Panjang, Bogor, pada 13 Oktober 2013, sekira pukul 00.30 WIB. Ganja seberat 330 Kg yang disimpan di sebuah rumah di Griya Parung Panjang lalu disita petugas.
Hafriyono mengatakan, para tersangka sudah lima bulan beraksi. Keduanya bertugas sebagai kurir. Sementara untuk mencari tambahan penghasilan, para tersangka menjual ganja secara eceran.
Para tersangka dipekerjakan oleh HS, seorang narapidana di LP Cipinang. EH dan IS bertugas sebagai kurir. Polisi hingga kini masih mencari siapa pemasok ganja yang disebut EH dan IS adalah narapidana.
Sementara atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 serta Pasal 111 ayat 1 dan 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tandas Hafriyono.
(san)