Boleh melanggar hukum, jika terpaksa

Sabtu, 26 Oktober 2013 - 13:20 WIB
Boleh melanggar hukum, jika terpaksa
Boleh melanggar hukum, jika terpaksa
A A A
Sindonews.com - Lagi-lagi contoh kurang pantas diperlihatkan oleh pejabat di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Kali ini, mobil dinas ketua pengadilan setempat yang seharusnya menggunakan plat merah, diganti menjadi hitam atau plat gantung.

Mobil dinas jenis Toyota Kijang Innova milik Ketua Pengadilan Parepare Yuswardi tersebut, diketahui sudah lama menggunakan plat gantung alias bodong. Plat nomor kendaraan DD 4 K itu seharusnya menggunakan plat merah, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ulah sang pejabat hukum ini, tentunya mengundang banyak cibiran dari sejumlah elemen. Pasalnya sebagai pejabat dan penegak hukum, tak seharusnya melanggar hukum. Terlebih, pelenggaran itu dilakukan dengan sadar.

Ulah pejabat ini, kontan diikuti pejabat lainnya di pengadilan. Tampak banyak mobil dinas milik pengadilan yang terparkir di halam kantor mengganti plat mobilnya menjadi plat hitam.

Menurut Sekretaris Panitera Pengadilan Negeri Parepare Ansar Tamar, penggunaan plat gantung tersebut sengaja dilakukan. Lantaran mobil dinas itu baru saja digunakan dari Makassar.

Jadi, menurutnya sengaja platnya diganti guna menghindari aksi demonstran yang kadang cenderung brutal menyerang mobil yang berplat merah.

Dia juga menambahkan, bahwa penggunaan plat gantung tersebut, hanya dilakukannya saat moment-moment tertentu saja. Dengan kata lain, dia mengatakan, pelanggaran hukum itu boleh dilakukan jika terpaksa.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5960 seconds (0.1#10.140)