Mantan Kabid Pertamanan Kota Semarang diperiksa polisi

Jum'at, 25 Oktober 2013 - 17:07 WIB
Mantan Kabid Pertamanan...
Mantan Kabid Pertamanan Kota Semarang diperiksa polisi
A A A
Sindonews.com - Petugas Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, menyelidiki kasus dugaan korupsi pemeliharaan sarana dan prasarana taman kota di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Semarang.

Kasus pada 2012 itu diduga merugikan keuangan negara sekira Rp700 juta. Uang berasal dari ABPD setempat.

Berdasarkan informasi dari sumber SINDO di kepolisian, Jumat (25/10/2013) ini petugas memeriksa dua pejabat Pemkot Semarang atas kasus ini. Masing - masing; Sujadi, mantan Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan di DKP, dan Arief Rudianto, selaku Kepala DKP Kota Semarang saat ini.

Sujadi saat ini diketahui menjabat Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kota Semarang. Sujadi menjabat Kabid Pertamanan saat kasus korupsi pemeliharaan sarana dan prasarana taman kota itu terjadi.

Mereka berdua; AR dan S, diperiksa penyidik mulai pukul 09.00 hingga 15.00. Materi pemeriksaan sebatas proses anggaran dana proyek itu. Pemeriksaan itu adalah kali pertama dilakukan. Pemeriksaan untuk menelusuri dana yang sedianya digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana taman kota tapi diduga dikorupsi. Audit BPK pada 2013, ditemukan penyalahgunaan sekira Rp700juta

“S baru diklarifikasi untuk kasus ini. Penyelidikan. Sejak pagi, lalu dilanjutkan setelah salat Jumat,” kata sumber SINDO, Jumat (25/10/2013).

Proses penyelidikan di antaranya, mempelajari sejumlah bukti – bukti yang dikantongi penyidik dan mengambil keterangan dari terperiksa. Polisi belum menentukan tersangka atas kasus ini.

Kepala Sat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto, membenarkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan DKP tersebut.

“Belum naik ke penyidikan. Belum menentukan siapa tersangkanya,” ungkapnya saat dikonfirmasi SINDO via telepon seluler.

Terkait siapa – siapa saja yang diperiksa, Wika mengaku belum mengetahui secara detil. Termasuk ketika ditanya apakah S juga turut diperiksa.

“Tanya dulu ya, ke Kanit Tipikor. Siapa – siapa saja yang diperiksa,” tambahnya.

Diketahui, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana taman kota pada 2012 di Semarang ini sebesar Rp744.284.800, realisasinya Rp742.688.335. Namun temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), saat memeriksa pertanggungjawabannya, tidak ditemukan bukti belanja.

Pun termasuk pihak ketiga, dalam hal ini rekanan dari perusahaan yang ditunjuk mengerjakan proyek itu ternyata tidak ada. Artinya, tidak ada perusahaan yang dimaksud alias fiktif. BPK menemukan nota dan kuitansi belanja di ruang Kabid Pertamanan sebesar Rp418.003.002.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
24 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
2 jam yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
4 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
4 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
7 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
8 jam yang lalu
Infografis
7 Tantangan Zohran Mamdani...
7 Tantangan Zohran Mamdani Memimpin Kota New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved