Penjambret Sisca Yofie minta maaf ke Kompol Albertus
A
A
A
Sindonews.com - Ade dan Wawan, tersangka penjambret sekaligus yang menyebabkan Sisca Yofie meninggal dunia, meminta maaf pada Kompol Albertus. Sebab nama Kompol Albertus ikut terseret dalam hukum meski konteks kasusnya berbeda.
"Ade dan Wawan secara tidak langsung (melalui kuasa hukum) meminta maaf pada Kompol A," ujar Dadang Sukmawijaya, kuasa hukum Ade dan Wawan, di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/10/2013).
Ia menegaskan, kasus yang menimpa Ade dan Wawan serta Kompol Albertus adalah kasus yang beda.
"Kompol A ikut terseret dalam kasus ini meskipun secara substansi beda hubungannya. Itu konteksnya berkaitan dengan privasi, hubungan pribadi," jelasnya.
Sedangkan kasus yang kini harus dihadapi Ade dan Wawan adalah masalah pidana. Dalam kesempatan itu, ia juga kembali menegaskan bahwa Kompol Albertus sama sekali tidak terlibat dalam kasus penjambretan berujung hilangnya nyawa Sisca.
"Kalau orang yang tidak mengetahui konteks yang sebenarnya, mungkin (terkesan) disuruh atau bagaimana (oleh Kompol Albertus). Tapi sebenarnya tidak," tandas Dadang.
Baca berita terkait:
3 kali berkas kasus Sisca Yofie diperbaiki
"Ade dan Wawan secara tidak langsung (melalui kuasa hukum) meminta maaf pada Kompol A," ujar Dadang Sukmawijaya, kuasa hukum Ade dan Wawan, di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/10/2013).
Ia menegaskan, kasus yang menimpa Ade dan Wawan serta Kompol Albertus adalah kasus yang beda.
"Kompol A ikut terseret dalam kasus ini meskipun secara substansi beda hubungannya. Itu konteksnya berkaitan dengan privasi, hubungan pribadi," jelasnya.
Sedangkan kasus yang kini harus dihadapi Ade dan Wawan adalah masalah pidana. Dalam kesempatan itu, ia juga kembali menegaskan bahwa Kompol Albertus sama sekali tidak terlibat dalam kasus penjambretan berujung hilangnya nyawa Sisca.
"Kalau orang yang tidak mengetahui konteks yang sebenarnya, mungkin (terkesan) disuruh atau bagaimana (oleh Kompol Albertus). Tapi sebenarnya tidak," tandas Dadang.
Baca berita terkait:
3 kali berkas kasus Sisca Yofie diperbaiki
(mhd)