Pembunuh Adi divonis 4,5 tahun penjara

Kamis, 24 Oktober 2013 - 18:21 WIB
Pembunuh Adi divonis 4,5 tahun penjara
Pembunuh Adi divonis 4,5 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Adi Daeng Tika (29), seorang juru parkir di Jalan Laiya, Makassar, Amiruddin Bin Soke alias Amir dijatuhi hukuman 4,5 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Sebelumnya, terdakwa pertama yakni Haryadi alias Adi Goro, dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Majelis hakim menilai, Amiruddin terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

"Terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tetapi pengeroyokan terjadi karena sebelumnya korban yang memulai terjadinya pertengkaran," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis, saat membacakan vonis, Kamis (24/10/2013).

Diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Amiruddin lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 9 tahun penjara. Sebelumnya, terdakwa lain Hariyadi alias Adi Goro juga divonis lebih ringan oleh majelis hakim dari tuntutan JPU yakni hanya lima tahun, sedangkan tuntutan JPU adalah 10 tahun penjara.

Terkait dengan putusan tersebut, terdakwa Amiruddin menyatakan menerima vonis itu. Sedangkan JPU Nur Indar menyatakan pikir-pikir dengan putusan majelis hakim tersebut untuk selanjutnya mengambil langkah banding atau tidak. "Saya menerima (putusan majelis hakim)," kata Amiruddin.

Diketahui, seorang juru parkir (jukir) yang biasa beroperasi di Jalan Laiya Adi (29), tewas mengenaskan setelah dikeroyok. Peristiwa yang menimpa warga Jalan Andi Tonro, Kota Makassar, terjadi pada 16 Maret 2013.

Hasil autopsi ditemukan di sekujur tubuh korban ditemukan luka. Diantaranya, bahu sebela kiri terkena anak panah dan punggung sebelah kiri luka robek akibat sabetan parang.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5686 seconds (0.1#10.140)