Pembunuh Adi divonis 4,5 tahun penjara

Kamis, 24 Oktober 2013 - 18:21 WIB
Pembunuh Adi divonis...
Pembunuh Adi divonis 4,5 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Adi Daeng Tika (29), seorang juru parkir di Jalan Laiya, Makassar, Amiruddin Bin Soke alias Amir dijatuhi hukuman 4,5 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Sebelumnya, terdakwa pertama yakni Haryadi alias Adi Goro, dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Majelis hakim menilai, Amiruddin terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

"Terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tetapi pengeroyokan terjadi karena sebelumnya korban yang memulai terjadinya pertengkaran," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis, saat membacakan vonis, Kamis (24/10/2013).

Diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Amiruddin lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 9 tahun penjara. Sebelumnya, terdakwa lain Hariyadi alias Adi Goro juga divonis lebih ringan oleh majelis hakim dari tuntutan JPU yakni hanya lima tahun, sedangkan tuntutan JPU adalah 10 tahun penjara.

Terkait dengan putusan tersebut, terdakwa Amiruddin menyatakan menerima vonis itu. Sedangkan JPU Nur Indar menyatakan pikir-pikir dengan putusan majelis hakim tersebut untuk selanjutnya mengambil langkah banding atau tidak. "Saya menerima (putusan majelis hakim)," kata Amiruddin.

Diketahui, seorang juru parkir (jukir) yang biasa beroperasi di Jalan Laiya Adi (29), tewas mengenaskan setelah dikeroyok. Peristiwa yang menimpa warga Jalan Andi Tonro, Kota Makassar, terjadi pada 16 Maret 2013.

Hasil autopsi ditemukan di sekujur tubuh korban ditemukan luka. Diantaranya, bahu sebela kiri terkena anak panah dan punggung sebelah kiri luka robek akibat sabetan parang.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
3 menit yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
13 menit yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
18 menit yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
31 menit yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
1 jam yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
1 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved