Pembunuh Adi divonis 4,5 tahun penjara

Kamis, 24 Oktober 2013 - 18:21 WIB
Pembunuh Adi divonis...
Pembunuh Adi divonis 4,5 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Adi Daeng Tika (29), seorang juru parkir di Jalan Laiya, Makassar, Amiruddin Bin Soke alias Amir dijatuhi hukuman 4,5 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Sebelumnya, terdakwa pertama yakni Haryadi alias Adi Goro, dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Majelis hakim menilai, Amiruddin terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

"Terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tetapi pengeroyokan terjadi karena sebelumnya korban yang memulai terjadinya pertengkaran," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis, saat membacakan vonis, Kamis (24/10/2013).

Diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Amiruddin lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 9 tahun penjara. Sebelumnya, terdakwa lain Hariyadi alias Adi Goro juga divonis lebih ringan oleh majelis hakim dari tuntutan JPU yakni hanya lima tahun, sedangkan tuntutan JPU adalah 10 tahun penjara.

Terkait dengan putusan tersebut, terdakwa Amiruddin menyatakan menerima vonis itu. Sedangkan JPU Nur Indar menyatakan pikir-pikir dengan putusan majelis hakim tersebut untuk selanjutnya mengambil langkah banding atau tidak. "Saya menerima (putusan majelis hakim)," kata Amiruddin.

Diketahui, seorang juru parkir (jukir) yang biasa beroperasi di Jalan Laiya Adi (29), tewas mengenaskan setelah dikeroyok. Peristiwa yang menimpa warga Jalan Andi Tonro, Kota Makassar, terjadi pada 16 Maret 2013.

Hasil autopsi ditemukan di sekujur tubuh korban ditemukan luka. Diantaranya, bahu sebela kiri terkena anak panah dan punggung sebelah kiri luka robek akibat sabetan parang.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
1 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
2 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
4 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
14 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
16 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
16 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved