Pembunuh Adi divonis 4,5 tahun penjara

Kamis, 24 Oktober 2013 - 18:21 WIB
Pembunuh Adi divonis...
Pembunuh Adi divonis 4,5 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Adi Daeng Tika (29), seorang juru parkir di Jalan Laiya, Makassar, Amiruddin Bin Soke alias Amir dijatuhi hukuman 4,5 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Sebelumnya, terdakwa pertama yakni Haryadi alias Adi Goro, dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Majelis hakim menilai, Amiruddin terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

"Terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tetapi pengeroyokan terjadi karena sebelumnya korban yang memulai terjadinya pertengkaran," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis, saat membacakan vonis, Kamis (24/10/2013).

Diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Amiruddin lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 9 tahun penjara. Sebelumnya, terdakwa lain Hariyadi alias Adi Goro juga divonis lebih ringan oleh majelis hakim dari tuntutan JPU yakni hanya lima tahun, sedangkan tuntutan JPU adalah 10 tahun penjara.

Terkait dengan putusan tersebut, terdakwa Amiruddin menyatakan menerima vonis itu. Sedangkan JPU Nur Indar menyatakan pikir-pikir dengan putusan majelis hakim tersebut untuk selanjutnya mengambil langkah banding atau tidak. "Saya menerima (putusan majelis hakim)," kata Amiruddin.

Diketahui, seorang juru parkir (jukir) yang biasa beroperasi di Jalan Laiya Adi (29), tewas mengenaskan setelah dikeroyok. Peristiwa yang menimpa warga Jalan Andi Tonro, Kota Makassar, terjadi pada 16 Maret 2013.

Hasil autopsi ditemukan di sekujur tubuh korban ditemukan luka. Diantaranya, bahu sebela kiri terkena anak panah dan punggung sebelah kiri luka robek akibat sabetan parang.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
1 jam yang lalu
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
1 jam yang lalu
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
1 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 6,8...
Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Pulau Tahuna Sulut
1 jam yang lalu
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
2 jam yang lalu
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
3 jam yang lalu
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved