Teman 'bernyanyi', 2 penjambret kambuhan diringkus

Kamis, 24 Oktober 2013 - 16:04 WIB
Teman bernyanyi, 2 penjambret...
Teman 'bernyanyi', 2 penjambret kambuhan diringkus
A A A
Sindonews.com - Unit Khusus Polsekta Rappocini dan Polrestabes Makassar meringkus tiga residivis jambret yang kerap beraksi di sejumlah jalan protokol, Kamis (24/10/2013).

Mereka masing-masing adalah Ahmad alias Banggulung (34), Bambing (27), warga Jalan Skarda-N, dan Dirwan Asran alias Sudi (20), warga Jalan Bontotangnga, Kecamatan Rappocini.

Dari ketiganya, polisi menyita berbagai hasil rampasan dari para pelaku, berikut senjata tajam jenis badik dan parang yang kerap dipakai untuk beraksi.

"Ketiganya ini sudah beberapa kali ditangkap dan dijebloskan ke tahanan. Setelah keluar, mereka kembali melakukan aksinya," kata Kanit Reskrim Polsekta Rappocini Iptu A Haris.

Informasi yang dihimpun, penangkapan ketiganya berawal saat warga Jalan Pendidikan Raya menangkap tangan Dirwan saat akan merampas sebuah tas milik warga, Rabu (23/10) sekira pukul 22.00 Wita malam.

Saat itu, pelaku bertato ini nyaris tewas dihakimi massa di TKP. Beruntung petugas Polsekta Rappocini berhasil mengendalikan situasi, dan menggiring tersangka ke Mapolsekta.

Dari nyanyian Dirwan, beberapa jam kemudian polisi menangkap dua rekannya, yakni Banggulung dan Bambing di dua TKP berbeda.

"Setiap beraksi, mereka selalu bertiga. Jadi ada yang bertugas memantau, dan dua lainnya mengendarai motor lalu merampas barang bawaan berharga milik warga," jelas Haris.

Tak jarang, kata dia, para pelaku menyakiti korbannya jika berusaha melawan menggunakan senjata tajam yang telah dipersiapkannya.

Salah satu tersangka, Banggulung, mengatakan, dalam sebulan kelompok bisa beraksi di belasan titik di Kota Makassar. Diantaranya di Jalan Pendidikan Raya, Hertasning, Landak, dan Jalan Mappala. "Biasa kita rampas, uang, dan tas milik pengendara pak," keliknya kepada penyidik.

Hingga kini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsekta Rappocini, dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara.
(rsa)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
1 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
4 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
4 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
4 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
5 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
5 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved