Teman 'bernyanyi', 2 penjambret kambuhan diringkus

Kamis, 24 Oktober 2013 - 16:04 WIB
Teman bernyanyi, 2 penjambret...
Teman 'bernyanyi', 2 penjambret kambuhan diringkus
A A A
Sindonews.com - Unit Khusus Polsekta Rappocini dan Polrestabes Makassar meringkus tiga residivis jambret yang kerap beraksi di sejumlah jalan protokol, Kamis (24/10/2013).

Mereka masing-masing adalah Ahmad alias Banggulung (34), Bambing (27), warga Jalan Skarda-N, dan Dirwan Asran alias Sudi (20), warga Jalan Bontotangnga, Kecamatan Rappocini.

Dari ketiganya, polisi menyita berbagai hasil rampasan dari para pelaku, berikut senjata tajam jenis badik dan parang yang kerap dipakai untuk beraksi.

"Ketiganya ini sudah beberapa kali ditangkap dan dijebloskan ke tahanan. Setelah keluar, mereka kembali melakukan aksinya," kata Kanit Reskrim Polsekta Rappocini Iptu A Haris.

Informasi yang dihimpun, penangkapan ketiganya berawal saat warga Jalan Pendidikan Raya menangkap tangan Dirwan saat akan merampas sebuah tas milik warga, Rabu (23/10) sekira pukul 22.00 Wita malam.

Saat itu, pelaku bertato ini nyaris tewas dihakimi massa di TKP. Beruntung petugas Polsekta Rappocini berhasil mengendalikan situasi, dan menggiring tersangka ke Mapolsekta.

Dari nyanyian Dirwan, beberapa jam kemudian polisi menangkap dua rekannya, yakni Banggulung dan Bambing di dua TKP berbeda.

"Setiap beraksi, mereka selalu bertiga. Jadi ada yang bertugas memantau, dan dua lainnya mengendarai motor lalu merampas barang bawaan berharga milik warga," jelas Haris.

Tak jarang, kata dia, para pelaku menyakiti korbannya jika berusaha melawan menggunakan senjata tajam yang telah dipersiapkannya.

Salah satu tersangka, Banggulung, mengatakan, dalam sebulan kelompok bisa beraksi di belasan titik di Kota Makassar. Diantaranya di Jalan Pendidikan Raya, Hertasning, Landak, dan Jalan Mappala. "Biasa kita rampas, uang, dan tas milik pengendara pak," keliknya kepada penyidik.

Hingga kini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsekta Rappocini, dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara.
(rsa)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Infografis
10 Kapolda Lulusan Akpol...
10 Kapolda Lulusan Akpol 1994, Teman Satu Angkatan Kepala BNN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved