Diduga terlibat, istri Bupati Maybrat bisa jadi tersangka

Kamis, 24 Oktober 2013 - 14:17 WIB
Diduga terlibat, istri...
Diduga terlibat, istri Bupati Maybrat bisa jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Papua menyatakan telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi, bagi istri Bupati Maybrat berinisial NNS.

Pemanggilan NNS ini, terkait dugaan kasus korupsi senilai Rp15 miliar yang melibatkan Bupati Maybrat, Bernard Sagrim.

Kabid Humas Polda Papua, AKBP Sulistio Pudjo, mengatakan NNS sedianya akan diperiksa oleh penyidik Reskrimsus Polda Papua sebagai saksi, karena yang bersangkutan terbukti pernah menyetor langsung dana tersebut ke bank. Sayangnya hingga kini NNS belum memenuhi panggilan polisi.

"Polda saat ini sedang melakukan pemanggilan terhadap istri dari Bernard Sagrim ya, karena dia adalah orang terdekat beliau. Kemungkinan mengarah ke tersangka itu ada, karena ibu NNS ini dikatakan pernah menyetorkan sejumlah uang dari dana tersebut ke pihak bank," ujar dia, Kamis (24/10/2013).

Diketahui, Bupati Maybrat, Bernard Sagrim, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pemda Maybrat tahun 2009, senilai Rp3 miliar lebih dari total anggaran Rp15 miliar.

Dana tersebut merupakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat dan dari Pemerintah Kabupaten Sorong. Dana itu seharusnya disetor ke kas Pemda Maybrat, namun oleh Bernard disetor ke rekening pribadinya.

Dalam pemeriksaan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya lima buah rekening pribadi Bernard, yang salah satu adalah rekening mata uang dollar.

Kasus Bupati Maybrat ini juga menjerat salah seorang staf protokoler Pemda Maybrat berinisial ZS. ZS kini dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui UU No.20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9311 seconds (0.1#10.140)