Tahun depan, UMK Majalengka naik 17,65 persen

Kamis, 24 Oktober 2013 - 10:33 WIB
Tahun depan, UMK Majalengka naik 17,65 persen
Tahun depan, UMK Majalengka naik 17,65 persen
A A A
Sindonews.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka, Jawa Barat (Jabar), tahun 2014 mendatang akan mengalami kenaikan sebesar 17,65 persen.

Hal tersebut berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Majalengka di aula Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Majalengka, Rabu (24/10) kemarin.

Dalam sidang yang dihadiri oleh personalia DPK Majalengka tersebut, UMK tahun 2014 mendatang ditetapkan sebesar Rp1 juta. Angka tersebut mengalami kenaikan dari UMK tahun ini yang berada di angka Rp850 ribu.

“Berdasarkan sidang pleno personalia (anggota DKP), disepakati UMK Tahun 2014 mendatang sebesar Rp1 juta. Dengan kata lain mengalami kenaikan sebesar 17,65 persen dari tahun ini (2013) yang sebesar Rp850 ribu,” kata Sekretarsis DKP Majalengka, Yati Sumyati, Kamis (24/10/2013).

Dijelaskannya, kenaikan juga terjadi pada Upah Minimum Kelompok Usaha (UMKU). Jika pada tahun 2013 ini, UMKU sebesar Rp910 ribu, maka pada tahun 2014 mendatang berada di angka Rp1.130.000.

“Begitu juga untuk UMKU ada kenaikan sebesar 24,17 persen dibanding tahun 2013 ini. Untuk UMKU ini terdiri dari jasa konstruksi dan bangunan Sipil, perbankan dan asuransi berskala nasional, Industri keramik, industri rokok berskala nasional dan industri pengolahan limbah,” lanjut dia.

Kendati demikian, diakui Yati besaran UMK tahun 2014 tersebut masih berada di bawah KHL yang sebesar Rp 1.130.975. Dia berharap, ke depan UMK Majalengka bisa sebanding dengan KHL.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6160 seconds (0.1#10.140)