Ratusan obat berbahaya di Semarang diamankan

Kamis, 24 Oktober 2013 - 02:33 WIB
Ratusan obat berbahaya...
Ratusan obat berbahaya di Semarang diamankan
A A A
Sindonews.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang menyita ratusan ribu produk obat keras tradisional dan modern tanpa izin edar. Aneka obat itu disita di dua tempat berbeda, di Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Sukoharjo.

Dua pemiliknya UD dan EW ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 197 Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Meskipun tak ditahan, dua tersangka itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar akibat perbuatan melawan hukum.

Kini, tersangka masih dalam proses penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) setempat, dan wajib lapor. Jumlah produk yang disita total ada 165 item dengan 223.453 pieces.

Terinci obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 143 item dengan 205.841 pieces, obat keras sebanyak 10 item dengan 6.400 pieces, dan obat tanpa izin edar sebanyak 12 item dengan 11.212 pieces. Total nilainya sekira Rp700 juta.

Kepala BBPOM Semarang Zulaimah mengatakan, penindakan itu dilakukan pada 22–23 Oktober 2013. Ini adalah kegiatan yang serentak dilakukan secara nasional.

“Obat tradisional yang kami sita mengandung bahan berbahaya tanpa izin. Kalau obat tradisional atau jamu itu harus berbahan sintesa hewan maupun tumbuhan, bukan campuran zat kimia. Ini yang kami temukan mengandung bahan kimia, risikonya bisa kematian,” ungkapya, di Kantor BBPOM Semarang, Jalan Madukoro, Semarang Barat, Rabu (23/10/2013).

Terkait obat keras yang disita, dilakukan karena penjualannya dilakukan tidak di tempat semestinya, semisal apotek. Obat-obat keras itu di jual di toko klontong.

“Lokasi di Banyumas dan Sukoharjo itu toko kelontong, tapi ternyata punya gudang cukup besar. Obat keras itu sebetulnya resmi, tapi ini penjualannya yang melanggar. Obat jenis ini seharusnya melalui resep dokter,” lanjutnya.

Di antara ratusan ribu jenis obat yang disita, beberapa di antaranya ternyata beregister palsu. Obat itu berjenis untuk pelangsing, pembangkit stamina, hingga obat gatal–gatal dari ular kobra. Terkait register POM palsu, Zulaimah mengatakan masyarakat bisa mengecek register di website www.pom.go.id.

Beberapa item atau bahan yang digunakan untuk pembuatan obat itu juga diakui berasal dari luar negeri, meskipun sebagian besar diduga kuat berasal dari sebuah industri rumahan di Cilacap.

“Kalau dari luar negeri, biasanya dibawa TKI, ditenteng. Istilahnya dibawa beberapa item, dicampur bawaannya. Memang seharusnya bisa terdeteksi di bandara oleh petugas bea cukai, tapi ternyata masih lolos juga,” katanya.

Terpisah, Direktur Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Polda Jawa Tengah Kombes Pol Jhon Turman Panjaitan mengatakan, sejauh ini pihaknya bersama BBPOM, terus bekerja sama memberantas pelanggaran hukum di bidang kesehatan. Di antaranya penindakan terhadap pengedar ataupun penyedia obat keras.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2908 seconds (0.1#10.140)