2 pelaku pengeroyokan mahasiswa Timor Leste dideportasi
A
A
A
Sindonews.com - Setelah menangkap empat orang dari 11 pelaku pengeroyokkan mahasiswa Timor Leste, di Jalan Klampis Semalang, Gang II, Surabaya, Polrestabes Surabaya melakukan proses hukum kepada para pelaku. Ada dua pelaku yang dideportasi ke Timor Leste.
Empat pelaku pengeroyokkan yang ditangkap oleh polisi adalah Marianto Vicente alias Marvin (25) asal Kupang, Joao Niko Vernandes (23) asal Kupang Timur, Joao Afonso Ribeiro Da Silva Sauda Pereira alias Toza (30) asal Timor Leste, dan Dominggos Romoaldo Pereira alias Amio (31) asal Timor Leste.
"Dua tersangka asal Timor Leste (Toze dan Amio) akan kami deportasi ke negara asalnya. Sedangkan sisanya akan kita proses di sini," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta, di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (23/10/2013).
Setija mengungkapkan, dari data hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumah saksi diketahui antara korban dan pelaku saling kenal. Kemudian mereka terlibat perselisihan.
"Mereka saling mengenal satu sama lain. Kemudian mereka terlibat perselisihan. Pada Selasa 8 Oktober, sekitar pukul 23.00 WIB, korban didatangi dan dianiaya dengan menggunakan senjata tajam dan pipa besi, sehingga meninggal dunia," paparnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 dan Pasal 338 dan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokkan yang Menyebabkan Orang Meninggal. Saat ini, polisi masih memburu tujuh pelaku lainnya, termasuk otak di balik pengeroyokkan itu.
Empat pelaku pengeroyokkan yang ditangkap oleh polisi adalah Marianto Vicente alias Marvin (25) asal Kupang, Joao Niko Vernandes (23) asal Kupang Timur, Joao Afonso Ribeiro Da Silva Sauda Pereira alias Toza (30) asal Timor Leste, dan Dominggos Romoaldo Pereira alias Amio (31) asal Timor Leste.
"Dua tersangka asal Timor Leste (Toze dan Amio) akan kami deportasi ke negara asalnya. Sedangkan sisanya akan kita proses di sini," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta, di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (23/10/2013).
Setija mengungkapkan, dari data hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumah saksi diketahui antara korban dan pelaku saling kenal. Kemudian mereka terlibat perselisihan.
"Mereka saling mengenal satu sama lain. Kemudian mereka terlibat perselisihan. Pada Selasa 8 Oktober, sekitar pukul 23.00 WIB, korban didatangi dan dianiaya dengan menggunakan senjata tajam dan pipa besi, sehingga meninggal dunia," paparnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 dan Pasal 338 dan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokkan yang Menyebabkan Orang Meninggal. Saat ini, polisi masih memburu tujuh pelaku lainnya, termasuk otak di balik pengeroyokkan itu.
(san)