Langgar hak cipta, pengusaha TV kabel dibui 5 bulan

Rabu, 23 Oktober 2013 - 13:48 WIB
Langgar hak cipta, pengusaha...
Langgar hak cipta, pengusaha TV kabel dibui 5 bulan
A A A
Sindonews.com - Pengusaha TV kabel di Kota Parepare Ahmad Hidayat divonis lima bulan penjara, lantaran menjual siaran MNC Sky Vision tanpa izin. Pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Parepare diketahui, terdakwa bersalah melanggar Pasal 72 ayat 5 Undang-undang (UU) Nomor 19/2012 tentang Hak Cipta.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Yuswardi, Nur Kautsar Hasan, Andi Musyafir menyebutkan, semua unsur dalam dakwaan JPU telah terpenuhi. Di antaranya unsur barang siapa, dan dengan sengaja. Karena itu, majelis hakim memutuskan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap perbuatan terdakwa tersebut.

Dalam amar putusannya, Yuswardi menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar UU Hak Cipta. "Menimbang, memutuskan, mengadili terdakwa dengan pidana lima bulan penjara," katanya, di muka sidang PN Parepare, Rabu (23/10/2013).

Hal-hal yang memberatkan, di antaranya adalah, terdakwa telah merugikan MNC Skyvision sebesar Rp499 juta rupiah. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa tidak pernah dihukum, dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

Atas putusan mejelis hakim PN Parepare tersebut, Ahmad Hidayat mengaku masih pikir-pikir. Sedangkan JPU, Ariefulloh juga sama. Putusan majelis hakim PN Parepare ini, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, yakni delapan bulan penjara.

Berdasarkan berkas dakwaan diketahui, kalau Ahmad Hidayat, pemilik PT Visual Vison Kabel, meminjam aplikasi berlangganan reguler atas nama Harun Suwondo sejak tahun 2011 hingga 31 Mei 2013.

Langkah tersebut dilakukan Hidayat agar bisa menerima siaran Barclays Premier League (BPL) yang dimiliki MNC SKY VISION, sesuai dengan perjanjian afiliasi penyiaran, antara ESPN Star Sport dengan MNC SKY Vision.

Selanjutnya, terdakwa tanpa izin perusahaan tersebut, mendistribusikan siaran ke-200 pelanggannya di Kota Parepare, dengan menggunakan sarana kabel yang disambung.

Dari penyambungan itu, Hidayat yang tinggal di Jalan Muhammad Arsyad Nomor 38 Parepare ini, menarik bayaran sebesar Rp20.000 kepada masing-masing pelanggannya.

Suroso, Head of Anti Piracy, Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia yang merupakan pelapor dalam kasus ini, tidak mempersoalkan putusan hakim PN Parepare tersebut.

Karena menurut dia, hakim sudah memutus berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan. "Paling tidak, ini menjadi efek jera untuk para pengusaha tv kabel ilegal," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
41 menit yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
1 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
1 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
2 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
2 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
2 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved