Pemkab Pidie tetapkan 12 hari masa tanggap darurat
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie menetapkan 12 hari masa tanggap darurat akibat gempa 5,6 Skala Richter (SR) yang melanda Selasa (22/10/2013) kemarin.
Kebijakan tersebut, merupakan keputusan rapat kordinasi dengan seluruh Muspida, termasuk Bupati Pidie Sarjani Abdullah, Kapolres, Dandim, BPBD, Bappeda, serta Dinas Soal.
“Pemkab Pidie menetapkan 12 hari ditetapkan masa tanggap darurat pasca gempa di Tangse,” tutur Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pidie, Apriadi, kepada Sindonews, Rabu (23/10/2013).
Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Pemkab Pidie juga sudah melakukan penyaluran bantuan panik gempa ke Kecamatan Tangse.
Adapun bantuan yang diberikan seperti saos 61 botol, sajadah 100 lembar, tenda plastik lima lembar, mukena 100, daster 51, kaos kerah 50, jilbab 50, selimut 20 lembar, 27 baju koko, matras tidur 30, gula 50 kilogram, mie instan 50 dus, 100 kain sarung, 300 kilogram beras atau enam karung, sarden 50 kotak, kecak 26 botol.
Kebijakan tersebut, merupakan keputusan rapat kordinasi dengan seluruh Muspida, termasuk Bupati Pidie Sarjani Abdullah, Kapolres, Dandim, BPBD, Bappeda, serta Dinas Soal.
“Pemkab Pidie menetapkan 12 hari ditetapkan masa tanggap darurat pasca gempa di Tangse,” tutur Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pidie, Apriadi, kepada Sindonews, Rabu (23/10/2013).
Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Pemkab Pidie juga sudah melakukan penyaluran bantuan panik gempa ke Kecamatan Tangse.
Adapun bantuan yang diberikan seperti saos 61 botol, sajadah 100 lembar, tenda plastik lima lembar, mukena 100, daster 51, kaos kerah 50, jilbab 50, selimut 20 lembar, 27 baju koko, matras tidur 30, gula 50 kilogram, mie instan 50 dus, 100 kain sarung, 300 kilogram beras atau enam karung, sarden 50 kotak, kecak 26 botol.
(rsa)