Polisi bekuk tiga pelajar saat belajar

Selasa, 22 Oktober 2013 - 18:56 WIB
Polisi bekuk tiga pelajar...
Polisi bekuk tiga pelajar saat belajar
A A A
Sindonews.com - Polres Bogor Kota membekung tiga pelajar SMK di Kota Bogor, karena terlibat kasus pengeroyokan. Hendro Pratama Putra (15) merupakan korban pengeroyokan tiga pelajar tersebut.

Hendro merupakan siswa kelas 10 SMK PGRI 2 Kota Bogor, dia bahkan sampai menjalani perawatan di Rumah Sakit Azra Bogor. Karena, mengalami luka bacok dibagian kepala, sehingga harus dioperasi pengangkatan tulang tengkorak kepala karena retak dan gegar otak.

Ketiga pelaku tersebut adalah RSM (17), ASR (16), dan AS (18), tiga pelajar salah satu SMK di Kota Bogor asal Kampung Sakura, Ciapus, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

"Ketiga pelaku ditangkap setelah mengikuti jam pelajaran," kata Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Condro Sasongko, Selasa (22/10/2013).

Condro mengatakan, aksi pengeroyokan terhadap korban tersebut dilakukan pada saat terjadinya aksi tawuran pelajar di Jalan Empang, tepatnya di sekitar Bogor Trade Mal (BTM), Bogor Tengah, Kota Bogor.

"Korban dibacok oleh AS menggunakan celurit yang dia buat dari piringan rem cakram sepeda motor yang mengakibatkan tulang ekor korban luka parah," katanya.

Melihat korbannya terjatuh, salah satu pelaku kembali hantam menggunakan batu bata yang diikat dengan tali ikat pinggang ke arah kepala korban.

"Korban harus dilakukan operasi pengangkatan tulang tengkorak karena mengalami gumpalan darah pada otak," katanya.

Bahkan biaya operasi yang dilakukan oleh keluarga korban itu mencapai Rp80 juta, dan hingga saat ini korban masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Azra.

Dihadapan petugas AS, mengaku terpaksa membacok korban lantaran dendam lama antar sekolahnya. "Saat saya masih kelas 1 saya pernah dibacok oleh siswa SMK PGRI 2, nah pas tawuran kemarin saya luapkan dendam saya itu dengan membacok korban," katanya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya ketiga pelajar tersebut akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomer 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(mhd)
Berita Terkait
Gagal Tawuran, Pelajar...
Gagal Tawuran, Pelajar Ini Mewek Saat Dijemput Orang Tuanya di Kantor Polisi
Ditangkap Polisi, 25...
Ditangkap Polisi, 25 Pelajar di Bekasi Berlutut Minta Maaf kepada Orang Tua
Antisipasi Tawuran Pelajar...
Antisipasi Tawuran Pelajar dengan Pendidikan Karakter di Sekolah
Razia Pelaku Tawuran...
Razia Pelaku Tawuran Pelajar di Serang, Polisi Amankan Celurit hingga Samurai
Rekaman Tawuran Pelajar...
Rekaman Tawuran Pelajar SMP di Sukabumi Tersebar, Diduga Akan Dijadikan Konten Medsos
Tawuran di Bogor, 2...
Tawuran di Bogor, 2 Pelajar Terluka Kena Sabet
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
2 jam yang lalu
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
3 jam yang lalu
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
4 jam yang lalu
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
4 jam yang lalu
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
5 jam yang lalu
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
17 jam yang lalu
Infografis
Saat Sekutu Berhenti...
Saat Sekutu Berhenti Menuruti Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved