Neneng 'penjagal kelamin' divonis 30 bulan penjara

Selasa, 22 Oktober 2013 - 17:11 WIB
Neneng penjagal kelamin...
Neneng 'penjagal kelamin' divonis 30 bulan penjara
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis terdakwa 'pemotong alat kelamin', Neneng binti Nacing (20) 2 tahun 6 bulan atau 30 bulan penjara. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Neneng lima tahun bui.

Bahkan dalam tuntutan JPU, Neneng dikenakan dua pasal sekaligus. Tetapi, majelis tidak menggubris satu pasal yang dituntutkan oleh JPU kepada Neneng.

Persidangan yang dipimpin langsung oleh Bambang Edi menyatakan, terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 362 yaitu menguasai benda milik orang lain berdasarkan hasil persidangan.

"Untuk pasal kedua, terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum," kata Bambang dalam persidangan di PN Tangerang, Selasa (22/10/2013).

Kendati demikian, untuk pasal 351 Neneng dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat kepada korban. "Untuk pasal ini, terdakwa dipidana 2 tahun 6 bulan," tegasnya.

Berdasarkan pantauan, pada sidang pembacaan vonis bersalah ini seperti biasa Neneng masih menggunakan cadar dan sarung tangannya. Neneng tampak lebih tegar dibandingkan pada persidangan tuntutan lalu, dimana Neneng sempat pingsan setelah JPU menuntutnya lima tahun penjara.

Usai persidangan Neneng diapit keluarganya dan kawalan petugas keluar dari ruang sidang.
(mhd)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
1 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
9 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
9 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
9 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
11 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved