Ruang gerak Komite Sekolah harus dibatasi perda

Jum'at, 18 Oktober 2013 - 21:26 WIB
Ruang gerak Komite Sekolah harus dibatasi perda
Ruang gerak Komite Sekolah harus dibatasi perda
A A A
Sindonews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar kembali angkat bicara mengenai kasus pungutan liar yang marak terjadi di beberapa sekolah di Kota Makassar, mereka menawarkan solusi dengan membatasi ruang gerak komite sekolah dengan menciptakan produk perundang-undangan pendidikan.

Ketua Komisi D bidang Kesra dan pendidikan, Soewarno Sudirman, mengemukakan, sepak terjang komite sekolah yang memungut sumbangan biaya pembangunan sekolah harus dihentikan.

Sebab telah menggerogoti dunia pendidikan yang sejatinya harus bebas dari tindakan diskriminatif dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

“Jadi untuk meredam kasus pungli yang begitu marak saat ini. Pertama kita harus membatasi ruang gerak komite sekolah, caranya dengan membuat perda pendidikan agar pengawasan kepada komite itu bisa kami lakukan,” terang Politikus Demokrat ini kepada KORAN SINDO di kantor DPRD Makassar, Jumat (18/10/2013).

Menurut Soewarno, eksistensi dan legalitas komite telah tertuang dalam Undang-Undang Pendidikan, sehingga butuh turunan undang-undang yang mengatur ruang gerak mereka dalam berkreasi dan berinovatif di sekolah.

“Kita paham bahwa komite itu element dari sebuah lembaga formal pendidikan dalam hal ini sekolah, dan keberadaannya diakui dalam undang-undang Kemendikbud. Tapi untuk membatasi tindakan mereka yang terlalu bebas, maka diperlukan produk undang-undang di bawahnya yaitu perda pendidikan,” paparnya.

Hal senada dilontarkan oleh legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Zainal Beta, menurutnya, tugas dan fungsi komite sekolah di Kota berjuluk Angin Mammiri saat ini sudah keluar dari koridornya.

Sebab, mereka hanya membebankan biaya peningkatan mutu pendidikan di internal atau dilingkungan saja sekolah.

“Itu bukan tugas komite sekolah untuk mencari sumbangan kepada murid di sekolah, yang mereka harus sasar adalah perusahaan yang memiliki tanggung jawab sosial atau CSR (Corporate Social Responsibility) bukan membebani biaya pendidikan kepada murid di sekolah, secara pribadi saya sangat mengaharap Perda Pendidikan ini segera kita godok di DPRD,” katanya.

Selain itu, kata Zainal, dewan pendidikan yang juga merupakan bagian dari struktur pendidikan patut melakukan langkah taktis untuk mengawasi secara intens kebijakan-kebijakan komite di sekolah yang ada di Makassar.

“Karena semua sekolah di Makassar memiliki komite sekolah dan saya yakin mereka semua melakukan pungutan kepada murid, jadi dewan pendidikan selaku elemen penting dalam struktur pendidikan seyogianya mengawasi program komite itu, dan kalau perlu buat formulasi seperti apa batas-batas yang dilakukan oleh pihak komite ini,” urainya.

Di lain pihak, Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Selatan melansir dari hasil investigasi di beberapa sekolah, terdapat 50 sekolah yang terdiri dari tingkat SD, SMP dan SMA terindikasi telah melakukan praktik pungli tersebut dengan motif atau modus yang berbeda-beda.

Menurutnya ada di masa penerimaan mahasiswa baru, ada juga dengan alasan proyek peningkatan infrastruktur sekolah.

“Terakhir kami menandatangi SMAN 10 Makassar, disini kami temukan pungli sebesar 500.000 yang dilakukan oleh komite dan didukung olek kepala sekolah kepada 1.000-an murid dengan alasan proyek pembangunan kolam ikan dan taman baca,” bebernya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5804 seconds (0.1#10.140)