Pejabat langgar Perda Disabilitas, harus disanksi

Jum'at, 18 Oktober 2013 - 21:23 WIB
Pejabat langgar Perda Disabilitas, harus disanksi
Pejabat langgar Perda Disabilitas, harus disanksi
A A A
Sindonews.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Disibalitas atau penyandang cacat di Kota Makassar menimbulkan tarik ulur antara Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam hal ini Pansus Perda Disabiltas.

Pansus disabilitas ngotot mendesak pemkot untuk menyertakan sanksi administratif yang jelas bagi pejabat jika dikemudian hari melanggar ketentuan perda tersebut terkait pemenuhan hak dan penyediaan aksesibilitas atau penyediaan infrastruktur bagi penyandang cacat di kota ini.

Anggota Pansus Disabilitas, Muzakkir Ali Djamil menegaskan, sebelum perda tersebut dilegetimiasi, hal-hal yang mengenai hukum atau sanksi yang tertuang dalam perda tersebut harus direvisi sebaik-baiknya.

Untuk itu, ia mendesak pemkot selaku inisiator perda hendaknya menyertakan sanksi bagi kalangan pejabat.

“Perlu dimasukkan sanksi bagi kalangan pejabat, karena jangan sampai setelah ini berlaku kemudian, kebetulan pihak birokrasi yang melakukan pelanggaran tapi malah tidak disanksi karena undang-undangnya tidak ada,” kata ketua Fraksi PKS, di sela-sela rapat pembahasan pasal perda disibilitas di Kantor DPRD Makassar, Jumat (18/10/2013).

Menurut Muzakkir, Pasal 58 Perda Disabilitas yang berbunyi bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang mendirikan bangunan dalam bentuk apapun di luar lahan kepemilikan orang atau kelompok tersebut yang dapat menghalangi aksesibilitas di dalam bangunan fasilitas umum dan sosial.
Maka badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban yang dimaksud akan dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan izin.

“Nah di dalam pasal ini belum tercamtum pihak pejabat dan belum jelas subtansi sanskinya jika pejabat atau dalam hal ini pemerintah kota sendiri yang melanggar aturan,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kasubag Hukum Seketariat Daerah Kota Makassar, Umar
menimpali, jika tidak dimasukannya sanksi administrasi di kalangan pejabat, sebab pemkot selaku penyelenggara pemerintahan sudah memahami betul yang mana hak-hak dan zona aksesibilitas yang akan dipenuhi maupun disediakan.

“Kami tidak menyertakan dalam pasal 58 Perda Disabilitas karena pemkot sudah memahami apa yang mesti lakukan untuk mendukung realisasi dari perda ini, saya kira Dinas Pekerjaan Umum (PU) sudah tahu konstruksi bangunan apa yang mesti dibuat untuk pemenuhan infrastruktur bagi kalangan penyandang cacat,” ujarnya.

Meski demikian, Umar mengaku apa yang menjadi sorotan pansus akan dilakukan perubahan kontruksi penulisan untuk memenuhi permintaan tersebut. Ia menambahkan subtansi pasal untuk pemberian sanksi pidana dalam perda tersebut juga sudah dilakukan.

“Kami akan merekonstruksi tulisan tersebut, karena kami sama sekali tidak mempermasalahkan jika itu diminta ditambahkan, saya juga perlu sampaikan bahwa pasal 57 sampai 59 sanksi bagi yang melanggar dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp50.000.000 juta,” tambahnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7368 seconds (0.1#10.140)