Tawaran pindah ke rusunawa Kerkov dibatasi waktu

Jum'at, 18 Oktober 2013 - 17:46 WIB
Tawaran pindah ke rusunawa...
Tawaran pindah ke rusunawa Kerkov dibatasi waktu
A A A
Sindonews.com - Hak penempatan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Kerkov, Purwodiningratan, Solo, Jawa Tengah, bakal dialihkan ke pemohon lain apabila warga pemilik hunian liar tidak segera memamanfaatkan dalam waktu yang sudah ditentukan.

Oleh Pemkot Solo, puluhan keluarga penghuni bangunan liar dipersilakan memakai fasilitas rusunawa sebagai bentuk kompensasi pindah dari area itu.

“Kami memberi kesempatan mereka untuk menempati rusunawa selama enam bulan secara cuma-cuma. Sementara, lahan milik pemkot di area rusunawa akan dibersihkan dari hunian liar,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Ahyani, Jumat (18/10/2013).

Dikatakan mantan Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) ini, tawaran tersebut berlaku sepanjang para penghuni bangunan liar bersedia menerimanya.

Namun apabila mereka menolak menempati hingga batas waktu habis, maka kesempatan itu bakal hangus. Sederetan nama di daftar tunggu sewa kamar rusunawa akan menggeser hak para penghuni liar di lahan hak pakai (HP) no 17 di RT 04/RW VII Kelurahan Purwondiningratan, Jebres.

“Banyak yang menanti untuk menyewa rusunawa Kerkov. Bahkan rusunawa di Mojosongo yang belum jadi, juga banyak yang berminat. Jadi, silakan warga Kerkov mempertimbangkannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Ahyani tak mau terburu-buru memberi dana relokasi kepada sekitar 40-an keluarga sebagai kompensasi pindah. Sebab, dirinya belum menemukan aturan baku program yang diwacanakan wali kota itu.

“Setahu saya, program relokasi memakai mekanisme hibah. Saya membutuhkan pengkajian dulu agar pelaksanaannya tidak menyimpang dan terarah sesuai aturan formal,” lanjutnya.

Satu twinblock Rusunawa Kerkov di lantai satu dan dua rencananya diperuntukkan bagi pemilik bangunan liar sedangkan lantai tiga dan empat untuk penyewa reguler. Hingga sekarang, sedikitnya belasan keluarga telah memakai fasilitas hunian murah milik pemerintah berkapasitas 96 kamar ini.

Atik (40), pemilik bangunan liar di area lahan rusunawa Kerkov memastikan warganya kompak untuk menyikapi tawaran pemkot. Jika nantinya kompensasi pindah berupa relokasi, maka uang hibah akan dikumpulkan untuk membeli tanah.

“Inginnya membeli secara kolektif. Jatah tiap keluarga dengan keluarga lain seimbang. Istilahnya tanah diiris-iris,” kata dia.
(lns)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Berita Terkini
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
26 menit yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
51 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
1 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
2 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
3 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
3 jam yang lalu
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved