Tawaran pindah ke rusunawa Kerkov dibatasi waktu
A
A
A
Sindonews.com - Hak penempatan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Kerkov, Purwodiningratan, Solo, Jawa Tengah, bakal dialihkan ke pemohon lain apabila warga pemilik hunian liar tidak segera memamanfaatkan dalam waktu yang sudah ditentukan.
Oleh Pemkot Solo, puluhan keluarga penghuni bangunan liar dipersilakan memakai fasilitas rusunawa sebagai bentuk kompensasi pindah dari area itu.
“Kami memberi kesempatan mereka untuk menempati rusunawa selama enam bulan secara cuma-cuma. Sementara, lahan milik pemkot di area rusunawa akan dibersihkan dari hunian liar,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Ahyani, Jumat (18/10/2013).
Dikatakan mantan Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) ini, tawaran tersebut berlaku sepanjang para penghuni bangunan liar bersedia menerimanya.
Namun apabila mereka menolak menempati hingga batas waktu habis, maka kesempatan itu bakal hangus. Sederetan nama di daftar tunggu sewa kamar rusunawa akan menggeser hak para penghuni liar di lahan hak pakai (HP) no 17 di RT 04/RW VII Kelurahan Purwondiningratan, Jebres.
“Banyak yang menanti untuk menyewa rusunawa Kerkov. Bahkan rusunawa di Mojosongo yang belum jadi, juga banyak yang berminat. Jadi, silakan warga Kerkov mempertimbangkannya,” ujarnya.
Di sisi lain, Ahyani tak mau terburu-buru memberi dana relokasi kepada sekitar 40-an keluarga sebagai kompensasi pindah. Sebab, dirinya belum menemukan aturan baku program yang diwacanakan wali kota itu.
“Setahu saya, program relokasi memakai mekanisme hibah. Saya membutuhkan pengkajian dulu agar pelaksanaannya tidak menyimpang dan terarah sesuai aturan formal,” lanjutnya.
Satu twinblock Rusunawa Kerkov di lantai satu dan dua rencananya diperuntukkan bagi pemilik bangunan liar sedangkan lantai tiga dan empat untuk penyewa reguler. Hingga sekarang, sedikitnya belasan keluarga telah memakai fasilitas hunian murah milik pemerintah berkapasitas 96 kamar ini.
Atik (40), pemilik bangunan liar di area lahan rusunawa Kerkov memastikan warganya kompak untuk menyikapi tawaran pemkot. Jika nantinya kompensasi pindah berupa relokasi, maka uang hibah akan dikumpulkan untuk membeli tanah.
“Inginnya membeli secara kolektif. Jatah tiap keluarga dengan keluarga lain seimbang. Istilahnya tanah diiris-iris,” kata dia.
Oleh Pemkot Solo, puluhan keluarga penghuni bangunan liar dipersilakan memakai fasilitas rusunawa sebagai bentuk kompensasi pindah dari area itu.
“Kami memberi kesempatan mereka untuk menempati rusunawa selama enam bulan secara cuma-cuma. Sementara, lahan milik pemkot di area rusunawa akan dibersihkan dari hunian liar,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Ahyani, Jumat (18/10/2013).
Dikatakan mantan Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) ini, tawaran tersebut berlaku sepanjang para penghuni bangunan liar bersedia menerimanya.
Namun apabila mereka menolak menempati hingga batas waktu habis, maka kesempatan itu bakal hangus. Sederetan nama di daftar tunggu sewa kamar rusunawa akan menggeser hak para penghuni liar di lahan hak pakai (HP) no 17 di RT 04/RW VII Kelurahan Purwondiningratan, Jebres.
“Banyak yang menanti untuk menyewa rusunawa Kerkov. Bahkan rusunawa di Mojosongo yang belum jadi, juga banyak yang berminat. Jadi, silakan warga Kerkov mempertimbangkannya,” ujarnya.
Di sisi lain, Ahyani tak mau terburu-buru memberi dana relokasi kepada sekitar 40-an keluarga sebagai kompensasi pindah. Sebab, dirinya belum menemukan aturan baku program yang diwacanakan wali kota itu.
“Setahu saya, program relokasi memakai mekanisme hibah. Saya membutuhkan pengkajian dulu agar pelaksanaannya tidak menyimpang dan terarah sesuai aturan formal,” lanjutnya.
Satu twinblock Rusunawa Kerkov di lantai satu dan dua rencananya diperuntukkan bagi pemilik bangunan liar sedangkan lantai tiga dan empat untuk penyewa reguler. Hingga sekarang, sedikitnya belasan keluarga telah memakai fasilitas hunian murah milik pemerintah berkapasitas 96 kamar ini.
Atik (40), pemilik bangunan liar di area lahan rusunawa Kerkov memastikan warganya kompak untuk menyikapi tawaran pemkot. Jika nantinya kompensasi pindah berupa relokasi, maka uang hibah akan dikumpulkan untuk membeli tanah.
“Inginnya membeli secara kolektif. Jatah tiap keluarga dengan keluarga lain seimbang. Istilahnya tanah diiris-iris,” kata dia.
(lns)