Pasok 45 gram sabu ke Semarang, Agus dicokok polisi

Jum'at, 18 Oktober 2013 - 14:56 WIB
Pasok 45 gram sabu ke Semarang, Agus dicokok polisi
Pasok 45 gram sabu ke Semarang, Agus dicokok polisi
A A A
Sindonews.com - Aparat Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jawa Tengah menangkap seorang tersangka yang diduga memasok sabu ke Kota Semarang.

Tersangka bernama Agus Hermawan (33), warga Dukuh Bongkeng Wonosari RT2/RWXXI, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 45 gram sabu.

Tersangka kini ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jawa Tengah. Penyidikan sementara, tersangka memasok sabu di sejumlah wilayah di Semarang sejak enam bulan terakhir.

Direktur Resnarkoba Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Jhon Turman Panjaitan, mengatakan tersangka ditangkap di dekat warung tenda Jl Dr Cipto Kota Semarang, Jumat (11/10) pukul 01.30 Wib dini hari.

"Saat itu tersangka baru saja meletakan tiga paket sabu. Disembunyikan dengan cara ditutup batu, di bawah pohon. Setelah meletakan sabu itu, tersangka berdiri di samping warung tenda, di situ kami tangkap," ungkapnya saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (18/10/013).

Tersangka kemudian dibawa petugas di tempat kosnya di Semarang, wilayah Peterongan Timur. Di tempat kos itu, ditemukan 35 paket sabu, berikut barang bukti lain, di antaranya; sim card, korek api gas, pipet kaca, ATM BCA, beberapa plastik klip, timbangan elektrik, dan perangkat menghisap sabu.

"Barang bukti itu ditimbang total seberat 45 gram, sekarang masih diuji di Laboratorium Forensik (Labfor)," lanjutnya.

Kurir dan residivis

Penyidikan sementara petugas, tersangka merupakan kurir sabu. Tugasnya membuat sebuah alamat tempat mengambil sabu. Atasan tersangka berinisial A, tinggal di Sleman Yogyakarta.

Ketika mendapat telepon dari A ada pesanan, tersangka akan meletakan sabu di sebuah alamat. Kemudian tersangka memberitahu A, di mana sabu bisa diambil. Sejauh ini, tersangka dan A belum pernah bertemu, hanya berkenalan dan berkomunikasi via telepon seluler.

"Tersangka diupah oleh A untuk membuat satu alamat, biasanya Rp30 ribu sampai Rp40 ribu. Rata - rata pemasukan Rp5 juta per bulan, tersangka dapat sabu dari pesuruh A, biasanya satu bulan dapat satu ons, lalu menunggu telepon dari A untuk siapa pemesannya," terang John.

Tersangka diketahui residivis kasus narkoba jenis ganja. Dipenjara dua tahun, sejak tahun 2000 hingga 2002 di Lapas Magelang. Kasus itu ditangani Polres Magelang.

Tersangka dijerat pasal berlapis, 114 ayat (2) atau 112 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4519 seconds (0.1#10.140)