Terbukti korupsi, PNS harus disanksi tegas

Jum'at, 18 Oktober 2013 - 00:56 WIB
Terbukti korupsi, PNS...
Terbukti korupsi, PNS harus disanksi tegas
A A A
Sindonews.com - Inspektorat Kabupaten Garut akan memberikan sanksi berat kepada sejumlah oknum PNS yang terbukti terlibat kasus korupsi yang menyeret Staf Ahli Bupati Garut Atang Subarzah.

“Saya sudah mendengar kabar dari kasus yang menimpa pak Atang Subarzah. Namun saya belum mengetahui bila ternyata ada oknum PNS lain yang juga ikut terlibat,” ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Garut Zatzat Munazat, ketika dihubungi melalui saluran telepon, Kamis (17/10/2013).

Lebih jauh, dia menyerahkan sepenuhnya dugaan keterlibatan oknum PNS ini kepada aparat penegak hukum, seperti pihak kepolisian dan kejaksaan. Menurutnya, Inspektorat Kabupaten Garut menunggu hasil dari jalannya persidangan itu.

“Indikasi mungkin saja ada, dan dugaan bisa saja terjadi. Tapi tentu saja harus ditelusuri. Kalau kita langsung berikan sanksi sebelum ada putusan pengadilan kan sangat tidak bijaksana. Misalnya kalau sudah diberi sanksi pemecatan, tapi ternyata dari pengadilan dinyatakan bebas tidak bersalah, nanti bagaimana?” ungkapnya.

Terlepas dari itu, Zatzat berjanji akan menjadikan setiap temuan penegak hukum sebagai bahan masukan untuk pihaknya. Informasi tersebut akan menjadi dasar pertimbangan jenis sanksi yang akan dijatuhi dikemudian hari.

“Apakah masuk sanksi ringan, sedang, atau berat, itu nanti tergantung bahan pertimbangannya nanti. Di kategori berat saja misalnya, ada dua hal yang harus dipertimbangkan lagi. Apakah pegawai ini akan diberhentikan dengan hormat? Atau tidak hormat sama sekali,” sambungnya.

Sebelumnya, Penasehat Hukum Atang Subarzah, Djohan Djauhari secara terang-terangan mengaku memiliki sejumlah nama oknum PNS yang terlibat di kasus yang menyeret kliennya tersebut. Menurut Djohan, sejumlah oknum ini masih aktif bertugas di lingkungan Pemkab Garut.

“Saya tidak akan menyebutkan nama-nama mereka sekarang. Saya akan beberkan semuanya, berikut aliran dana kasus itu di muka persidangan nanti,” imbuh Djohan.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
1 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
2 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
4 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
14 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
16 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
16 jam yang lalu
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved