Terbukti korupsi, PNS harus disanksi tegas
Jum'at, 18 Oktober 2013 - 00:56 WIB
Terbukti korupsi, PNS harus disanksi tegas
A
A
A
Sindonews.com - Inspektorat Kabupaten Garut akan memberikan sanksi berat kepada sejumlah oknum PNS yang terbukti terlibat kasus korupsi yang menyeret Staf Ahli Bupati Garut Atang Subarzah.
“Saya sudah mendengar kabar dari kasus yang menimpa pak Atang Subarzah. Namun saya belum mengetahui bila ternyata ada oknum PNS lain yang juga ikut terlibat,” ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Garut Zatzat Munazat, ketika dihubungi melalui saluran telepon, Kamis (17/10/2013).
Lebih jauh, dia menyerahkan sepenuhnya dugaan keterlibatan oknum PNS ini kepada aparat penegak hukum, seperti pihak kepolisian dan kejaksaan. Menurutnya, Inspektorat Kabupaten Garut menunggu hasil dari jalannya persidangan itu.
“Indikasi mungkin saja ada, dan dugaan bisa saja terjadi. Tapi tentu saja harus ditelusuri. Kalau kita langsung berikan sanksi sebelum ada putusan pengadilan kan sangat tidak bijaksana. Misalnya kalau sudah diberi sanksi pemecatan, tapi ternyata dari pengadilan dinyatakan bebas tidak bersalah, nanti bagaimana?” ungkapnya.
Terlepas dari itu, Zatzat berjanji akan menjadikan setiap temuan penegak hukum sebagai bahan masukan untuk pihaknya. Informasi tersebut akan menjadi dasar pertimbangan jenis sanksi yang akan dijatuhi dikemudian hari.
“Apakah masuk sanksi ringan, sedang, atau berat, itu nanti tergantung bahan pertimbangannya nanti. Di kategori berat saja misalnya, ada dua hal yang harus dipertimbangkan lagi. Apakah pegawai ini akan diberhentikan dengan hormat? Atau tidak hormat sama sekali,” sambungnya.
Sebelumnya, Penasehat Hukum Atang Subarzah, Djohan Djauhari secara terang-terangan mengaku memiliki sejumlah nama oknum PNS yang terlibat di kasus yang menyeret kliennya tersebut. Menurut Djohan, sejumlah oknum ini masih aktif bertugas di lingkungan Pemkab Garut.
“Saya tidak akan menyebutkan nama-nama mereka sekarang. Saya akan beberkan semuanya, berikut aliran dana kasus itu di muka persidangan nanti,” imbuh Djohan.
“Saya sudah mendengar kabar dari kasus yang menimpa pak Atang Subarzah. Namun saya belum mengetahui bila ternyata ada oknum PNS lain yang juga ikut terlibat,” ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Garut Zatzat Munazat, ketika dihubungi melalui saluran telepon, Kamis (17/10/2013).
Lebih jauh, dia menyerahkan sepenuhnya dugaan keterlibatan oknum PNS ini kepada aparat penegak hukum, seperti pihak kepolisian dan kejaksaan. Menurutnya, Inspektorat Kabupaten Garut menunggu hasil dari jalannya persidangan itu.
“Indikasi mungkin saja ada, dan dugaan bisa saja terjadi. Tapi tentu saja harus ditelusuri. Kalau kita langsung berikan sanksi sebelum ada putusan pengadilan kan sangat tidak bijaksana. Misalnya kalau sudah diberi sanksi pemecatan, tapi ternyata dari pengadilan dinyatakan bebas tidak bersalah, nanti bagaimana?” ungkapnya.
Terlepas dari itu, Zatzat berjanji akan menjadikan setiap temuan penegak hukum sebagai bahan masukan untuk pihaknya. Informasi tersebut akan menjadi dasar pertimbangan jenis sanksi yang akan dijatuhi dikemudian hari.
“Apakah masuk sanksi ringan, sedang, atau berat, itu nanti tergantung bahan pertimbangannya nanti. Di kategori berat saja misalnya, ada dua hal yang harus dipertimbangkan lagi. Apakah pegawai ini akan diberhentikan dengan hormat? Atau tidak hormat sama sekali,” sambungnya.
Sebelumnya, Penasehat Hukum Atang Subarzah, Djohan Djauhari secara terang-terangan mengaku memiliki sejumlah nama oknum PNS yang terlibat di kasus yang menyeret kliennya tersebut. Menurut Djohan, sejumlah oknum ini masih aktif bertugas di lingkungan Pemkab Garut.
“Saya tidak akan menyebutkan nama-nama mereka sekarang. Saya akan beberkan semuanya, berikut aliran dana kasus itu di muka persidangan nanti,” imbuh Djohan.
(san)