Polisi tangkap lima siswa pelaku perampokan
Rabu, 16 Oktober 2013 - 20:49 WIB
Polisi tangkap lima siswa pelaku perampokan
A
A
A
Sindonews.com - Tindakan anarkisme pelajar makin mengkhawatirkan. Pasalnya ketika bersama, para pelajar bukan lagi melakukan kejagatan anak muda, melainkan tindakan kejahatan seperti perampokan.
Sabtu 12 Oktober 2013, lima dari tujuh pelajar menganiaya pengendara motor dan mengambil paksa motor yang sedang digunakan. Empat hari berselang, Polsek Sawah Besar berhasil menangkap lima pelajar salah seorang pelajar SMKN di Jakarta Barat. Kelima pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Shinto Silitonga mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban Muhammad Ananda Erjzaki (17), berboncengan sepeda motor dengan M Izzudin Qasam (17), keduanya ingin ke Monas, namun saat korban melintas di Jalan Lapangan Banteng Utara tepatnya di samping kantor pos, tiba-tiba dihadang oleh belasan pelajar.
Kemudian, lanjutnya, saat korban berhenti tiba-tiba para pelajar yang masih menggunakan pakaian sekolah tersebut langsung mengeroyoknya hingga korban mengalami luka di sekujur tubuhnya.
Tak hanya itu setelah puas menghakimi kedua korban, pelaku langsung mengambil tas dan motor milik korban serta merampas STNK dan ponsel Samsung Galaxy Tab.
Setelah itu korban kemudian mendatangi Mapolsek Sawah Besar dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
"Muhammad mengalami luka robek di kepala belakannya, sedangkan Izzudin Qasam mengalami luka tusuk di bagian perutnya. Saat ini dua korban masih dirawat di RS Husada," ungkap Shinto kepada wartawan, Rabu (16/10/2013).
Setelah polisi menerima laporan tersebut, kata Shinto, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil menangkap lima orang pelaku yang berinisial DD (18), AS (17), AL (18), IM (19), dan HS (18).
Sedangkan dua rekannya yaitu RE (20), dan EK (21) berhasil kabur. Dari tangan tersangka yang tertangkap polisi mengamankan barang bukti berupa satu potongan besi menyerupai celurit, satu buah tas, arit, empat batu dan satu potong bambu.
"Kami masih ngejar dua orang pelaku yang hingga kini masih buron," ungkap Shinto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dikenakan persangkaan Pasal 2 UUDR No.12 tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Para pelajar tersebut sudah melakukan tindakan kriminal sehingga proses hukum harus tetap dilanjutkan," tuturnya.
DD salah seorang tersangka mengatakan saat kejadian dirinya memang hendak melakukan tawuran, namun karena tidak ada musuh dia bersama rekan-rekannya bertindak nekad menghentikan pengendara motor.
Dirinya juga mengaku, tidak berniat berbuat seperti itu, namun karena solidaritas maka dirinya juga ikut memukuli korban. "Saat itu saya memang sudah meminum-minuman keras, sehingga rasanya ingin memukul saja," ucap DD di Polsek Sawah Besar.
Sabtu 12 Oktober 2013, lima dari tujuh pelajar menganiaya pengendara motor dan mengambil paksa motor yang sedang digunakan. Empat hari berselang, Polsek Sawah Besar berhasil menangkap lima pelajar salah seorang pelajar SMKN di Jakarta Barat. Kelima pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Shinto Silitonga mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban Muhammad Ananda Erjzaki (17), berboncengan sepeda motor dengan M Izzudin Qasam (17), keduanya ingin ke Monas, namun saat korban melintas di Jalan Lapangan Banteng Utara tepatnya di samping kantor pos, tiba-tiba dihadang oleh belasan pelajar.
Kemudian, lanjutnya, saat korban berhenti tiba-tiba para pelajar yang masih menggunakan pakaian sekolah tersebut langsung mengeroyoknya hingga korban mengalami luka di sekujur tubuhnya.
Tak hanya itu setelah puas menghakimi kedua korban, pelaku langsung mengambil tas dan motor milik korban serta merampas STNK dan ponsel Samsung Galaxy Tab.
Setelah itu korban kemudian mendatangi Mapolsek Sawah Besar dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
"Muhammad mengalami luka robek di kepala belakannya, sedangkan Izzudin Qasam mengalami luka tusuk di bagian perutnya. Saat ini dua korban masih dirawat di RS Husada," ungkap Shinto kepada wartawan, Rabu (16/10/2013).
Setelah polisi menerima laporan tersebut, kata Shinto, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil menangkap lima orang pelaku yang berinisial DD (18), AS (17), AL (18), IM (19), dan HS (18).
Sedangkan dua rekannya yaitu RE (20), dan EK (21) berhasil kabur. Dari tangan tersangka yang tertangkap polisi mengamankan barang bukti berupa satu potongan besi menyerupai celurit, satu buah tas, arit, empat batu dan satu potong bambu.
"Kami masih ngejar dua orang pelaku yang hingga kini masih buron," ungkap Shinto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dikenakan persangkaan Pasal 2 UUDR No.12 tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Para pelajar tersebut sudah melakukan tindakan kriminal sehingga proses hukum harus tetap dilanjutkan," tuturnya.
DD salah seorang tersangka mengatakan saat kejadian dirinya memang hendak melakukan tawuran, namun karena tidak ada musuh dia bersama rekan-rekannya bertindak nekad menghentikan pengendara motor.
Dirinya juga mengaku, tidak berniat berbuat seperti itu, namun karena solidaritas maka dirinya juga ikut memukuli korban. "Saat itu saya memang sudah meminum-minuman keras, sehingga rasanya ingin memukul saja," ucap DD di Polsek Sawah Besar.
(mhd)