Wali Kota Blitar ancam sanksi PNS makelar stan pasar
A
A
A
Sindonews.com - Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti "bermain" dalam penataan ulang stan kios Pasar Pon.
Ancaman tersebut menyusul tersiarnya kabar bahwa tidak sedikit oknum PNS Kota Blitar ikut terlibat dalam praktik jual beli stan kios pasar.
"Siapapun (PNS) yang ikut bermain akan saya jatuhi sanksi tegas," tegas Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar kepada wartawan, Selasa (15/10/2013).
Sekadar mengingatkan, Pemkot Blitar melakukan pembangunan pasar pon sejak tahun 2012.
Sepanjang proses perbaikan yang menelan anggaran hingga Rp8 miliar, pemkot merelokasi sekitar 500 pedagang pasar.
Para pedagang ditempatkan di sekitar stadion Supriyadi Kota Blitar. Mereka akan dikembalikan sesuai stan semula setelah pembangunan selesai.
Namun janji pengembalian posisi stan seperti semula tidak terealisasi. Dari informasi yang dihimpun, sekelompok orang dengan beberapa di antaranya PNS justru memperjualbelikan stan kios.
Samanhudi mengakui jika saat ini pihaknya belum mengetahui berapa jumlah stan kios yang mengutamakan pedagang lama.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang berkembang, jumlah pedagang terus membengkak. Sementara, akhir Desember 2013, seluruh stan kios pasar ditargetkan sudah ditempati.
"Bila perlu sanksi pemecatan akan dijatuhkan," pungkasnya.
Sementara menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Blitar M Syaiful Maarif berharap eksekutif segera mengambil langkah penertiban.
"Jangan sampai pasar yang tujuanya untuk kelangsungan proses ekonomis yang lebih baik, justru meresahkan masyarakat," ujarnya.
Ancaman tersebut menyusul tersiarnya kabar bahwa tidak sedikit oknum PNS Kota Blitar ikut terlibat dalam praktik jual beli stan kios pasar.
"Siapapun (PNS) yang ikut bermain akan saya jatuhi sanksi tegas," tegas Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar kepada wartawan, Selasa (15/10/2013).
Sekadar mengingatkan, Pemkot Blitar melakukan pembangunan pasar pon sejak tahun 2012.
Sepanjang proses perbaikan yang menelan anggaran hingga Rp8 miliar, pemkot merelokasi sekitar 500 pedagang pasar.
Para pedagang ditempatkan di sekitar stadion Supriyadi Kota Blitar. Mereka akan dikembalikan sesuai stan semula setelah pembangunan selesai.
Namun janji pengembalian posisi stan seperti semula tidak terealisasi. Dari informasi yang dihimpun, sekelompok orang dengan beberapa di antaranya PNS justru memperjualbelikan stan kios.
Samanhudi mengakui jika saat ini pihaknya belum mengetahui berapa jumlah stan kios yang mengutamakan pedagang lama.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang berkembang, jumlah pedagang terus membengkak. Sementara, akhir Desember 2013, seluruh stan kios pasar ditargetkan sudah ditempati.
"Bila perlu sanksi pemecatan akan dijatuhkan," pungkasnya.
Sementara menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Blitar M Syaiful Maarif berharap eksekutif segera mengambil langkah penertiban.
"Jangan sampai pasar yang tujuanya untuk kelangsungan proses ekonomis yang lebih baik, justru meresahkan masyarakat," ujarnya.
(lns)