9 bulan, dana Jampersal terserap Rp4 miliar
Senin, 14 Oktober 2013 - 22:45 WIB
9 bulan, dana Jampersal terserap Rp4 miliar
A
A
A
Sindonews.com - Dalam waktu sembilan bulan, alokasi dana program jaminan persalinan (Jampersal) Pemerintah Kabupaten Blitar terserap hingga Rp4 miliar lebih. Kondisi tersebut menunjukkan jumlah angka kelahiran di Kabupaten Blitar cukup besar.
"Penyerapan tercatat mulai Januari hingga September 2013. Perincianya, pengajuan dari bidan/praktek swasta sebesar Rp3,6 miliar dan pengajuan oleh Puskesmas sebesar Rp369 juta," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Kuspardani kepada wartawan, Senin (14/10/2013).
Alokasi dana Jampersal berasal dari pemerintah pusat. Sasaran Jampersal adalah ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas (terhitung 42 hari setelah melahirkan) dan bayi baru lahir (hingga usia 28 hari).
Sekedar diketahui, para ibu yang diperbolehkan dibiayai program Jampersal adalah bagian kelompok keluarga miskin (Gakin).
Menurut Kuspardani, total kuota Jampersal untuk Kabupaten Blitar tahun 2013 mencapai Rp8,8 miliar.
Dengan adanya penyerapan lebih dari Rp4 miliar, sisa anggaran Jampersal untuk 3 bulan ke depan tinggal Rp4,574 miliar.
"Alokasi dana yang ada saya kira masih cukup untuk sisa waktu yang ada, "paparnya.
Kepala Bidang Pengembangan Sumberdaya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Agus Suparnadi menambahkan dengan situasi yang ada menunjukkan program Jampersal mendapat respon cukup baik dari masyarakat.
Di sisi lain, syarat untuk mendapat Jampersal secara teknis relatif mudah. Setiap pemohon cukup mengajukan identitas KTP.
"Ini menunjukkan dampak positif yang bertujuan menekan angka kematian ibu dan bayi di Kabupaten Blitar," tambahnya.
"Penyerapan tercatat mulai Januari hingga September 2013. Perincianya, pengajuan dari bidan/praktek swasta sebesar Rp3,6 miliar dan pengajuan oleh Puskesmas sebesar Rp369 juta," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Kuspardani kepada wartawan, Senin (14/10/2013).
Alokasi dana Jampersal berasal dari pemerintah pusat. Sasaran Jampersal adalah ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas (terhitung 42 hari setelah melahirkan) dan bayi baru lahir (hingga usia 28 hari).
Sekedar diketahui, para ibu yang diperbolehkan dibiayai program Jampersal adalah bagian kelompok keluarga miskin (Gakin).
Menurut Kuspardani, total kuota Jampersal untuk Kabupaten Blitar tahun 2013 mencapai Rp8,8 miliar.
Dengan adanya penyerapan lebih dari Rp4 miliar, sisa anggaran Jampersal untuk 3 bulan ke depan tinggal Rp4,574 miliar.
"Alokasi dana yang ada saya kira masih cukup untuk sisa waktu yang ada, "paparnya.
Kepala Bidang Pengembangan Sumberdaya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Agus Suparnadi menambahkan dengan situasi yang ada menunjukkan program Jampersal mendapat respon cukup baik dari masyarakat.
Di sisi lain, syarat untuk mendapat Jampersal secara teknis relatif mudah. Setiap pemohon cukup mengajukan identitas KTP.
"Ini menunjukkan dampak positif yang bertujuan menekan angka kematian ibu dan bayi di Kabupaten Blitar," tambahnya.
(lns)