Kasus korupsi dana aspirasi mengendap di Kejati

Minggu, 13 Oktober 2013 - 19:47 WIB
Kasus korupsi dana aspirasi mengendap di Kejati
Kasus korupsi dana aspirasi mengendap di Kejati
A A A
Sindonews.com - Penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan dana aspirasi tahun 2012 di Kabupaten Jeneponto, dinilai mengendap. Padahal, sebelumnya tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel dalam pemeriksaan lapangan telah menemukan puluhan pekerjaan fiktif dan proyek yang tidak sesuai bestek dalam realisasi pengerjaan pembangunan.

"Kejaksaan harus menuntaskan dan membeberkan perkembangan perkara ini. Apalagi diduga perkara ini melibatkan sejumlah pejabat daerah dan pejabat politik, khususnya anggota DPRD Jeneponto," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis, kepada wartawan, Minggu (13/10/2013).

Diketahui, hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan langsung tim penyidik bersama dengan ahli, ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam realisasi penggunaan dana aspirasi tersebut. Indikasi pelanggaran yang ditemukan penyidik seperti volume pengerjaan yang dikurangi dan tidak sesuai bestek, bahkan ditemukan hasil pengerjaan proyek fiktif.

Pemeriksaan fisik proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana program aspirasi dilakukan untuk inventarisasi proyek bermasalah, pemeriksaan fisik proyek dana aspirasi, juga dilakukan untuk mengetahui sejauh mana penyerapan anggaran.

Tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel dan dibantu tim dari Kekari Jeneponto telah melakukan pemeriksaan fisik secara langsung proyek-proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana program aspirasi tahun 2011-2012.

Pemeriksaan fisik tersebut sebagai lanjutan dari proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dan rekayasa penggunaan dana program aspirasi di Kabupaten Jeneponto.

Berdasarkan data wartawan, proses penyelidikan yang dilakukan kejaksaan, ditemukan sejumlah indikasi kalau Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto terlibat dalam rekayasa dana program aspirasi. Rekayasa pencairan anggaran tersebut terjadi pada periode 2011-2012.

Selain itu, hasil pemeriksaan pada sejumlah kepala SKPD dan pengelola keuangan SKPD terkait menunjukkan adanya alokasi anggaran yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi pokok SKPD.

Bermula dari kebijakan sepihak Badan Anggaran DPRD Jeneponto menaikkan nilai dana aspirasi dari Rp19 miliar menjadi Rp55 miliar, yang pada akhirnya membuat program kerja sejumlah SKPD menjadi terganggu. Khususnya pada empat SKPD seperti dinas pertanian, dinas pendidikan, dinas kesehatan dan dinas pekerjaan umum.

Karena sejumlah alokasi pembiayaan terpaksa dialihkan. Penambahan anggaran dana aspirasi di APBD Perubahan tersebut menjadikan struktur APBD Jeneponto bukan hanya mengalami defisit, karena pembiayaan yang tidak pada proporsi benar, akan tetapi memberi andil pada laporan keuangan yang dinilai disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selain itu, penggunaan dana untuk program aspirasi tersebut dipecah-pecah sehingga tidak perlu melalui mekanisme tender. Yang kemudian dilakukan adalah pemilihan langsung rekanan, pada kondisi tersebut kemudian oknum legislator ataupun rekanan milik legislator bermain.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim menegaskan kalau penanganan perkara dugaan korupsi atau penyelewengan dana aspirasi di Kabupaten Jeneponto untuk tahun anggaran 2012 masih terus dilakukan pendalaman.

"Pejabat baru dibidang pidana khusus (Aspidsus Gerry Yazid) masih mempelajari semua perkara untuk kemudian menentukan tindakan selanjutnya," terangnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6192 seconds (0.1#10.140)