Tambah libur, PNS Sinjai akan disanksi tegas

Jum'at, 11 Oktober 2013 - 21:36 WIB
Tambah libur, PNS Sinjai akan disanksi tegas
Tambah libur, PNS Sinjai akan disanksi tegas
A A A
Sindonews.com - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai akan mendapatkan jatah satu hari libur saat hari raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 14 Oktober 2013. Ketetapan itu sudah diputuskan Bupati Sinjai.

Menurut Kabag Humas Setda Sinjai, Irwan Suaib, bahwa penetapan hari libur PNS telah disampaikan kepada seluruh instansi terkait melalui surat edaran hari libur dalam Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) yang jatuh pada 14 Oktober dan kembali bekerja pada 16 Oktober.

"Sebagai aparatur negara dan pelayan masyarakat sudah berkewajiban untuk mentaati aturan dan kembali bekerja seperti biasa," ujar Irwan Suaib kepada SINDO, Jumat, (11/10/2013).

Mengenai adanya inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama kerja, Irwan Suaib belum memastikan apakah Bupati Sinjai, H Sabirin Yahya, bersama Muspida akan memantau, namun berharap tidak ada pegawai yang tidak masuk kerja pada hari pertama karena konsekuensi sanksi bagi PNS tetap akan diberlakukan.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6689 seconds (0.1#10.140)
pixels