Simpan ganja 6,6 kg, wanita di Ternate diamankan
A
A
A
Sindonews.com - Satuan Unit Reserse Mobil (Sat-Resmob) Brimobda Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) menangkap seorang wanita bernama Nirma Sumiran (22), warga Tafure Kota Ternate. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 5,6 Kg ganja kering siap edar.
Tersangka ditangkap di kamar kos miliknya di Kelurahan Soa, Kota Ternate Utara, Jumat (11/10/2013) siang sekira pukul 13.20 Wit. Barang bukti dan tersangka, kini diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Malut untuk pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi penyidik, tersangka Nirma mengaku jika barang tersebut dititipkan oleh Udin yang tak lain adalah kekasihnya. Bahkan, tersangka mengaku tidak tahu menahu bila barang yang dititipkannya adalah ganja.
Sementara dari hasil pengembangan penyidik Resnarkoba serta penggeledahan di salah satu kamar kos milik Nirma di Tafure, penyidik kembali menemukan 20 paket ganja siap edar dengan berat total 1 Kg yang dikemas dalam amplop berwarna coklat masing-masing berat/amplop 0,8 gr.
Sementara ganja seberat 5,6Kg sebelumnya ditemukan terbungkus dalam karung plastik. Dengan demikian jumlah ganja yang berhasil ditemukan sebanyak 6,6 Kg. Ini merupakan penangkapan terbesar di wilayah Malut dalam sejarah pengedaran narkoba yang ditangani oleh pihak kepolisian Polda Malut beserta jajarannya.
Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar, kepada wartawan membenarkan penangkapan narkoba dengan total seberat 6,6 Kg ini. Pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku utama, Udin.
“Kita memperkirakan tersangka utama Udin ini belum keluar dari wilayah Malut. Menurut kami tersangka masih berkeliaran di Pulau Halmahera, dan saat ini anggota Resnarkoba serta polres-polres terus berkoordinasi untuk melacak keberadaan tersangka Udin ini,” ungkap Hendri, Jumat (11/10/2013).
Untuk mempermudah pengejaran tersangka utama, polisi terlah menyebarkan foto tersangka Udin. Saat ini, foto Udin telah disebarluaskan di seluruh polres-polres di wilayah Malut guna memudahkan pencarian tersangka.
Tersangka ditangkap di kamar kos miliknya di Kelurahan Soa, Kota Ternate Utara, Jumat (11/10/2013) siang sekira pukul 13.20 Wit. Barang bukti dan tersangka, kini diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Malut untuk pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi penyidik, tersangka Nirma mengaku jika barang tersebut dititipkan oleh Udin yang tak lain adalah kekasihnya. Bahkan, tersangka mengaku tidak tahu menahu bila barang yang dititipkannya adalah ganja.
Sementara dari hasil pengembangan penyidik Resnarkoba serta penggeledahan di salah satu kamar kos milik Nirma di Tafure, penyidik kembali menemukan 20 paket ganja siap edar dengan berat total 1 Kg yang dikemas dalam amplop berwarna coklat masing-masing berat/amplop 0,8 gr.
Sementara ganja seberat 5,6Kg sebelumnya ditemukan terbungkus dalam karung plastik. Dengan demikian jumlah ganja yang berhasil ditemukan sebanyak 6,6 Kg. Ini merupakan penangkapan terbesar di wilayah Malut dalam sejarah pengedaran narkoba yang ditangani oleh pihak kepolisian Polda Malut beserta jajarannya.
Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar, kepada wartawan membenarkan penangkapan narkoba dengan total seberat 6,6 Kg ini. Pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku utama, Udin.
“Kita memperkirakan tersangka utama Udin ini belum keluar dari wilayah Malut. Menurut kami tersangka masih berkeliaran di Pulau Halmahera, dan saat ini anggota Resnarkoba serta polres-polres terus berkoordinasi untuk melacak keberadaan tersangka Udin ini,” ungkap Hendri, Jumat (11/10/2013).
Untuk mempermudah pengejaran tersangka utama, polisi terlah menyebarkan foto tersangka Udin. Saat ini, foto Udin telah disebarluaskan di seluruh polres-polres di wilayah Malut guna memudahkan pencarian tersangka.
(rsa)