Bawaslu: 16 DPT kecamatan di Karawang tidak wajar
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan ketidakwajaran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 pada 16 kecamatan di wilayah Kabupaten Karawang.
Hal tersebut terungkap pada acara pembekalan anggota Pawascam se-Kabupaten Karawang di aula asrama haji Al-Jihad, Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Karawang, Jumat (11/10/2013).
Anggota Bawaslu Jawa Barat, HM Wasikin Marzuki, mengatakan penemuan tersebut tidak rasional. Pasalnya seperti penemuan di Kecamatan Ciampel, penetapan DPT hampir mencapai 99,7 persen.
"Logiskah ketika KPU menetapkan DPT seperti di Kacamatan Ciampel sampai 99,7 persen dari jumlah penduduknya?. Apakah di wilayah kecamatan itu anak-anak atau orang di bawah umur yang belum punya hak pilih hanya sedikit sekali?. Bagi kami, DPT tersebut tidak rasional," ungkapnya.
Menurutnya, munculnya penetapan DPT pada tanggal 13 September oleh KPU bisa saja dari Data Agregat Kependudukan ( DAK). Oleh sebab itu pihaknya mengimbau kepada seluruh Panwascam untuk meneliti kembali hasil verifikasi KPU tersebut.
Wasikin menjelaskan, berdasarkan tahapan validasi daftar pemilih yang diketahuinya DAK hanya sebagai lansiran data mentah pemerintah pusat yang kemudian diolah kembali di daerah berupa Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) hingga menjadi Daftar Pemilih Sementara (DP4) sebelum akhirnya ditetapkan menjadi DPT.
"Standarisasi kami, DAK dibanding dengan DPT ambang batasnya terkecil 60 persen dan terbesar 80 persen," ujarnya.
Atas temuan tersebut pihaknya akan melakukan verifikasi ulang semua data termasuk Hard copy tingkat PPS.
"Langkah kami akan melakukan verifikasi ulang semua data itu sampai meminta hard copy ke tingkat PPS (Panitia Pemilihan Suara). Sisa waktu yang sangat terbatas, karena KPU daerah diberikan kesempatan lagi untuk memperbaiki DPT hasil pleno sebelumnya sampai 13 Oktober ini, tidak tertutup kemungkinan hasil perbaikan DPT ada yang ditembak," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota KPU Karawang, Asep Saepudin Muksin, mengatakan pihaknya berkewajiban untuk merespon temuan Bawaslu Jabar dan akan menindak lanjutinya.
"Apalagi KPU Pusat memang sudah mengeluarkan surat edaran yang isinya memerintahkan KPU di daerah untuk melakukan perbaikan DPT dalam waktu 1 bulan sejak pleno DPT tertanggal 13 September 2013. Artinya, kami harus pleno ulang buat menetapkan DPT hasil perbaikan," ungkapnya.
Sementara itu berdasarkan lampiran surat Panwaslu Karawang nomor 63/Panwaslu-Krw/10/2013 perihal Instruksi Melakukan Audit DPT yang ditujukan kepada semua anggota Panwascam, tertuang bahwa 16 kecamatan yang DPT-nya dinyatakan ekstrem adalah Kecamatan Ciampel 99,7 persen, Tirtamulya 99 persen, Pedes 98,6 persen, Kutawaluya 97,4 persen,Jayakerta 97,1 persen, Telukjambe Barat 96,6 persen, Cibuaya 96,8 persen, Tempuran 96 persen, Cilebar 95,6 persen, Rawamerta 95,1 persen, Tirtajaya 95 persen, Tegalwaru 94,7 persen, Banyusari 94,5 persen, Telagasari 93 persen,Purwasari 92,8 persen, Pangkalam 91 persen, dan Lemahabang 90,3 persen.
Hal tersebut terungkap pada acara pembekalan anggota Pawascam se-Kabupaten Karawang di aula asrama haji Al-Jihad, Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Karawang, Jumat (11/10/2013).
Anggota Bawaslu Jawa Barat, HM Wasikin Marzuki, mengatakan penemuan tersebut tidak rasional. Pasalnya seperti penemuan di Kecamatan Ciampel, penetapan DPT hampir mencapai 99,7 persen.
"Logiskah ketika KPU menetapkan DPT seperti di Kacamatan Ciampel sampai 99,7 persen dari jumlah penduduknya?. Apakah di wilayah kecamatan itu anak-anak atau orang di bawah umur yang belum punya hak pilih hanya sedikit sekali?. Bagi kami, DPT tersebut tidak rasional," ungkapnya.
Menurutnya, munculnya penetapan DPT pada tanggal 13 September oleh KPU bisa saja dari Data Agregat Kependudukan ( DAK). Oleh sebab itu pihaknya mengimbau kepada seluruh Panwascam untuk meneliti kembali hasil verifikasi KPU tersebut.
Wasikin menjelaskan, berdasarkan tahapan validasi daftar pemilih yang diketahuinya DAK hanya sebagai lansiran data mentah pemerintah pusat yang kemudian diolah kembali di daerah berupa Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) hingga menjadi Daftar Pemilih Sementara (DP4) sebelum akhirnya ditetapkan menjadi DPT.
"Standarisasi kami, DAK dibanding dengan DPT ambang batasnya terkecil 60 persen dan terbesar 80 persen," ujarnya.
Atas temuan tersebut pihaknya akan melakukan verifikasi ulang semua data termasuk Hard copy tingkat PPS.
"Langkah kami akan melakukan verifikasi ulang semua data itu sampai meminta hard copy ke tingkat PPS (Panitia Pemilihan Suara). Sisa waktu yang sangat terbatas, karena KPU daerah diberikan kesempatan lagi untuk memperbaiki DPT hasil pleno sebelumnya sampai 13 Oktober ini, tidak tertutup kemungkinan hasil perbaikan DPT ada yang ditembak," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota KPU Karawang, Asep Saepudin Muksin, mengatakan pihaknya berkewajiban untuk merespon temuan Bawaslu Jabar dan akan menindak lanjutinya.
"Apalagi KPU Pusat memang sudah mengeluarkan surat edaran yang isinya memerintahkan KPU di daerah untuk melakukan perbaikan DPT dalam waktu 1 bulan sejak pleno DPT tertanggal 13 September 2013. Artinya, kami harus pleno ulang buat menetapkan DPT hasil perbaikan," ungkapnya.
Sementara itu berdasarkan lampiran surat Panwaslu Karawang nomor 63/Panwaslu-Krw/10/2013 perihal Instruksi Melakukan Audit DPT yang ditujukan kepada semua anggota Panwascam, tertuang bahwa 16 kecamatan yang DPT-nya dinyatakan ekstrem adalah Kecamatan Ciampel 99,7 persen, Tirtamulya 99 persen, Pedes 98,6 persen, Kutawaluya 97,4 persen,Jayakerta 97,1 persen, Telukjambe Barat 96,6 persen, Cibuaya 96,8 persen, Tempuran 96 persen, Cilebar 95,6 persen, Rawamerta 95,1 persen, Tirtajaya 95 persen, Tegalwaru 94,7 persen, Banyusari 94,5 persen, Telagasari 93 persen,Purwasari 92,8 persen, Pangkalam 91 persen, dan Lemahabang 90,3 persen.
(rsa)