Mantan Direktur Keuangan PTPN XIV ditahan

Jum'at, 11 Oktober 2013 - 16:16 WIB
Mantan Direktur Keuangan PTPN XIV ditahan
Mantan Direktur Keuangan PTPN XIV ditahan
A A A
Sindonews.com - Tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Keuangan PT Perkebunan Negara (PN) XIV tahun 2007-2008 Suhardjito.

Suhardjito merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana revitalisasi pabrik gula diwilayah Sulsel tahun 2007-2008 dengan total anggaran Rp560 miliar. Suhardjito ditahan setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sulsel.

"Tersangka hari ini menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan dilakukan penyidik, dengan mempertimbangkan sejumlah hal, pimpinan (Kajati Sulsel) menyetujui dilakukan penahanan dalam masa penyidikan selama 20 hari kedepan, ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Gerry Yazid, Jumat (11/10/2013).

Ditambahkan dia, Suhardjito memenuhi panggilan ketiga penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel, sekira pukul 10.00 Wita. Beberapa alasan penahanan terhadap Suhardjito, ada yang bersifat obyektif dan subyektif. Salah satunya adalah tempat domisili tersangka Suhardjito yang berada di luar Sulsel, tepatnya di Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar).

"Penahanan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku," sambung Gerry didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8264 seconds (0.1#10.140)