3 terdakwa korupsi tolak dakwaan jaksa

Rabu, 09 Oktober 2013 - 18:17 WIB
3 terdakwa korupsi tolak...
3 terdakwa korupsi tolak dakwaan jaksa
A A A
Sindonews.com - Tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan dan pemasangan jaringan kabel bawah tanah (undergraound cable/UGC) dan transmisi line (T/L) 150 kV Tanjung Bunga-Bontoala senilai Rp18 miliar di PT PLN Unit Induk Pembangunan Jaringan (UIP Ring) wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua, menolak dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Makassar.

Tiga terdakwa, yakni Direksi Pengerjaan dari PLN UIP Ring Sulmapa Rachman Tinri dan dua rekanan dari konsorsium pelaksana proyek masing-masing Direktur PT Dwipa Konektra Dani Zaidan dan Direktur PT Bina Energi Selaras Jos Intan, menolak dakwaan JPU dengan alasan dakwaan terhadap mereka rancu dan tidak jelas.

"Kami keberatan dengan dakwaan JPU, karena unsur kerugian negara yang dicantumkan tidak jelas, disatu sisi disebut Rp18 miliar atau total lose, di sisi lain disebut setidak-tidaknya Rp1 miliar lebih," ujar Penasehat Hukum Terdakwa Dani Zaidan, Deswal Arief, kepada wartawan, Rabu (9/10/2013).

Ditambahkan dia, selain unsur kerugian negara yang tidak jelas, dakwaan JPU dinilai tidak cermat. Diantaranya dalam materi dakwaan JPU mengikutsertakan dan menyebut sangkaan pelanggaran undang-undang yang tidak relevan.

Menurut Deswal, pengenaan Undang-undang (UU) No.17/2003 untuk keuangan negara, dimana UU itu menurut dia merupakan UU yang hanya bisa dikenakan pada penyelenggara negara dan bukan untuk kontraktor. "Ini adalah perkara perdata yang dipidanakan," terangnya.

Penasehat Hukum Rachman Tinri, Ivida Dewi Amrih mengatakan, dakwaan JPU terhadap kliennya tidak tepat, karena dalam perkara ini Rachman Tinri menurut dia selaku kuasa direksi pengerjaan tidak memiliki wewenang apapun dalam hal penetapan pengerjaan proyek sudah selesai 100 persen atau belum. "Dakwaan JPU kami nilai tidak tepat," terangnya.

Sementara itu, terdakwa Dani Zaidan yang juga membacakan nota keberatan yang disusunnya sendiri menyebutkan, pihaknya yang tergabung dalam sebuah konsorsium sudah melaksanakan pengerjaan pemasangan jaringan kabel bawah tanah sesuai dengan kontrak.

Akan tetapi, secara tekhnis, menurut dia kabel yang sudah dua tahun ditanam dalam tanah dan terendam air tanpa dialiri listrik sudah pasti mengalami penurunan kualitas.

"Kami memohon agar majelis hakim dapat mengadili perkara ini dengan bijak dan tidak menzalimi. Kami meminta hakim menolak dakwaan JPU. Apalagi menurut informasi dari PT PLN jaringan kabel itu sudah berhasil dialiri listrik pada 2 Oktober 2013 lalu," katanya dengan suara terbata-bata.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
1 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
2 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
4 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
14 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
15 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
16 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved