3 terdakwa korupsi tolak dakwaan jaksa
A
A
A
Sindonews.com - Tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan dan pemasangan jaringan kabel bawah tanah (undergraound cable/UGC) dan transmisi line (T/L) 150 kV Tanjung Bunga-Bontoala senilai Rp18 miliar di PT PLN Unit Induk Pembangunan Jaringan (UIP Ring) wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua, menolak dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Makassar.
Tiga terdakwa, yakni Direksi Pengerjaan dari PLN UIP Ring Sulmapa Rachman Tinri dan dua rekanan dari konsorsium pelaksana proyek masing-masing Direktur PT Dwipa Konektra Dani Zaidan dan Direktur PT Bina Energi Selaras Jos Intan, menolak dakwaan JPU dengan alasan dakwaan terhadap mereka rancu dan tidak jelas.
"Kami keberatan dengan dakwaan JPU, karena unsur kerugian negara yang dicantumkan tidak jelas, disatu sisi disebut Rp18 miliar atau total lose, di sisi lain disebut setidak-tidaknya Rp1 miliar lebih," ujar Penasehat Hukum Terdakwa Dani Zaidan, Deswal Arief, kepada wartawan, Rabu (9/10/2013).
Ditambahkan dia, selain unsur kerugian negara yang tidak jelas, dakwaan JPU dinilai tidak cermat. Diantaranya dalam materi dakwaan JPU mengikutsertakan dan menyebut sangkaan pelanggaran undang-undang yang tidak relevan.
Menurut Deswal, pengenaan Undang-undang (UU) No.17/2003 untuk keuangan negara, dimana UU itu menurut dia merupakan UU yang hanya bisa dikenakan pada penyelenggara negara dan bukan untuk kontraktor. "Ini adalah perkara perdata yang dipidanakan," terangnya.
Penasehat Hukum Rachman Tinri, Ivida Dewi Amrih mengatakan, dakwaan JPU terhadap kliennya tidak tepat, karena dalam perkara ini Rachman Tinri menurut dia selaku kuasa direksi pengerjaan tidak memiliki wewenang apapun dalam hal penetapan pengerjaan proyek sudah selesai 100 persen atau belum. "Dakwaan JPU kami nilai tidak tepat," terangnya.
Sementara itu, terdakwa Dani Zaidan yang juga membacakan nota keberatan yang disusunnya sendiri menyebutkan, pihaknya yang tergabung dalam sebuah konsorsium sudah melaksanakan pengerjaan pemasangan jaringan kabel bawah tanah sesuai dengan kontrak.
Akan tetapi, secara tekhnis, menurut dia kabel yang sudah dua tahun ditanam dalam tanah dan terendam air tanpa dialiri listrik sudah pasti mengalami penurunan kualitas.
"Kami memohon agar majelis hakim dapat mengadili perkara ini dengan bijak dan tidak menzalimi. Kami meminta hakim menolak dakwaan JPU. Apalagi menurut informasi dari PT PLN jaringan kabel itu sudah berhasil dialiri listrik pada 2 Oktober 2013 lalu," katanya dengan suara terbata-bata.
Tiga terdakwa, yakni Direksi Pengerjaan dari PLN UIP Ring Sulmapa Rachman Tinri dan dua rekanan dari konsorsium pelaksana proyek masing-masing Direktur PT Dwipa Konektra Dani Zaidan dan Direktur PT Bina Energi Selaras Jos Intan, menolak dakwaan JPU dengan alasan dakwaan terhadap mereka rancu dan tidak jelas.
"Kami keberatan dengan dakwaan JPU, karena unsur kerugian negara yang dicantumkan tidak jelas, disatu sisi disebut Rp18 miliar atau total lose, di sisi lain disebut setidak-tidaknya Rp1 miliar lebih," ujar Penasehat Hukum Terdakwa Dani Zaidan, Deswal Arief, kepada wartawan, Rabu (9/10/2013).
Ditambahkan dia, selain unsur kerugian negara yang tidak jelas, dakwaan JPU dinilai tidak cermat. Diantaranya dalam materi dakwaan JPU mengikutsertakan dan menyebut sangkaan pelanggaran undang-undang yang tidak relevan.
Menurut Deswal, pengenaan Undang-undang (UU) No.17/2003 untuk keuangan negara, dimana UU itu menurut dia merupakan UU yang hanya bisa dikenakan pada penyelenggara negara dan bukan untuk kontraktor. "Ini adalah perkara perdata yang dipidanakan," terangnya.
Penasehat Hukum Rachman Tinri, Ivida Dewi Amrih mengatakan, dakwaan JPU terhadap kliennya tidak tepat, karena dalam perkara ini Rachman Tinri menurut dia selaku kuasa direksi pengerjaan tidak memiliki wewenang apapun dalam hal penetapan pengerjaan proyek sudah selesai 100 persen atau belum. "Dakwaan JPU kami nilai tidak tepat," terangnya.
Sementara itu, terdakwa Dani Zaidan yang juga membacakan nota keberatan yang disusunnya sendiri menyebutkan, pihaknya yang tergabung dalam sebuah konsorsium sudah melaksanakan pengerjaan pemasangan jaringan kabel bawah tanah sesuai dengan kontrak.
Akan tetapi, secara tekhnis, menurut dia kabel yang sudah dua tahun ditanam dalam tanah dan terendam air tanpa dialiri listrik sudah pasti mengalami penurunan kualitas.
"Kami memohon agar majelis hakim dapat mengadili perkara ini dengan bijak dan tidak menzalimi. Kami meminta hakim menolak dakwaan JPU. Apalagi menurut informasi dari PT PLN jaringan kabel itu sudah berhasil dialiri listrik pada 2 Oktober 2013 lalu," katanya dengan suara terbata-bata.
(san)