3 terdakwa korupsi tolak dakwaan jaksa

Rabu, 09 Oktober 2013 - 18:17 WIB
3 terdakwa korupsi tolak...
3 terdakwa korupsi tolak dakwaan jaksa
A A A
Sindonews.com - Tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan dan pemasangan jaringan kabel bawah tanah (undergraound cable/UGC) dan transmisi line (T/L) 150 kV Tanjung Bunga-Bontoala senilai Rp18 miliar di PT PLN Unit Induk Pembangunan Jaringan (UIP Ring) wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua, menolak dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Makassar.

Tiga terdakwa, yakni Direksi Pengerjaan dari PLN UIP Ring Sulmapa Rachman Tinri dan dua rekanan dari konsorsium pelaksana proyek masing-masing Direktur PT Dwipa Konektra Dani Zaidan dan Direktur PT Bina Energi Selaras Jos Intan, menolak dakwaan JPU dengan alasan dakwaan terhadap mereka rancu dan tidak jelas.

"Kami keberatan dengan dakwaan JPU, karena unsur kerugian negara yang dicantumkan tidak jelas, disatu sisi disebut Rp18 miliar atau total lose, di sisi lain disebut setidak-tidaknya Rp1 miliar lebih," ujar Penasehat Hukum Terdakwa Dani Zaidan, Deswal Arief, kepada wartawan, Rabu (9/10/2013).

Ditambahkan dia, selain unsur kerugian negara yang tidak jelas, dakwaan JPU dinilai tidak cermat. Diantaranya dalam materi dakwaan JPU mengikutsertakan dan menyebut sangkaan pelanggaran undang-undang yang tidak relevan.

Menurut Deswal, pengenaan Undang-undang (UU) No.17/2003 untuk keuangan negara, dimana UU itu menurut dia merupakan UU yang hanya bisa dikenakan pada penyelenggara negara dan bukan untuk kontraktor. "Ini adalah perkara perdata yang dipidanakan," terangnya.

Penasehat Hukum Rachman Tinri, Ivida Dewi Amrih mengatakan, dakwaan JPU terhadap kliennya tidak tepat, karena dalam perkara ini Rachman Tinri menurut dia selaku kuasa direksi pengerjaan tidak memiliki wewenang apapun dalam hal penetapan pengerjaan proyek sudah selesai 100 persen atau belum. "Dakwaan JPU kami nilai tidak tepat," terangnya.

Sementara itu, terdakwa Dani Zaidan yang juga membacakan nota keberatan yang disusunnya sendiri menyebutkan, pihaknya yang tergabung dalam sebuah konsorsium sudah melaksanakan pengerjaan pemasangan jaringan kabel bawah tanah sesuai dengan kontrak.

Akan tetapi, secara tekhnis, menurut dia kabel yang sudah dua tahun ditanam dalam tanah dan terendam air tanpa dialiri listrik sudah pasti mengalami penurunan kualitas.

"Kami memohon agar majelis hakim dapat mengadili perkara ini dengan bijak dan tidak menzalimi. Kami meminta hakim menolak dakwaan JPU. Apalagi menurut informasi dari PT PLN jaringan kabel itu sudah berhasil dialiri listrik pada 2 Oktober 2013 lalu," katanya dengan suara terbata-bata.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved