Simpan 11.000 pil terlarang, seorang wanita diciduk

Rabu, 09 Oktober 2013 - 15:41 WIB
Simpan 11.000 pil terlarang,...
Simpan 11.000 pil terlarang, seorang wanita diciduk
A A A
Sindonews.com - Polda Sulselbar menyita sedikitnya 11.000 butir pil terlarang yang masuk dalam daftar G di Perumnas Antang Blok X Kecamatan Manggala, Selasa (8/10/2013) malam.

Penyitaan tersebut dilakukan di sebuah rumah milik perempuan berinisial WRN (33), sekira pukul 22.00 Wita malam. Barang bukti ini disembunyikan di beberapa laci lemari.

Direktur Direktorat Narkoba Polda Sulselbar, Aziz Djamaluddin, yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Namun, dia belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut. Pasalnya, wanita berinisial WRN dan ribuan pil koplo tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Memang ada sekira 11.000 pil daftar G kita amankan bersama seorang wanita. Nanti kita berikan data lengkap, karena masih dikembangkan," akunya kepada SINDO.

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman ribuan pil terlarang yang masuk ke Kota Makassar. Setelah dicek, petugas pun mengarah ke Perumnas Antang dan menggerek rumah WRN. Setelah digeledah sekira 30 menit, polisi kemudian mengamankan 11.000 butir pil daftar G.

Sumber di kepolisian menyebutkan, ribuan pil ini terdiri dari jenis Somadril 150 butir, Trimadol HCL 3.000 butir, Pil Distro 3.000 butir, segitiga merek Hima 4.000 butir, Trihexy Phenryl 850 butir.

"Kami juga menyita uang tunai sebanyak Rp22.000 dari tangan wanita itu," kata penyidik Direktorat Narkoba Polda yang enggan disebutkan identitasnya.

Menurut dia, obat tersebut dilarang diperjualbelikan tanpa resep dari pihak dokter. “Obat itu sudah dibungkus per paket (bungkus) dari masing-masing jenis obat, tanpa aturan pakai dan dosis," katanya.

Jika terbukti, WRN dijerat Pasal 196 sub Pasal 197 Undang-Undang No 36/2009 tentang kesehatan, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2162 seconds (0.1#10.140)