Sidang kasus pembunuhan di Tolitoli ricuh

Rabu, 09 Oktober 2013 - 12:17 WIB
Sidang kasus pembunuhan di Tolitoli ricuh
Sidang kasus pembunuhan di Tolitoli ricuh
A A A
Sindonews.com - Sidang vonis kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Tolitoli, Sulawesi Tengah, berakhir ricuh. Keluarga korban yang emosi menerobos pengamanan dan melakukan pemukulan terhadap terdakwa.

Awalnya sidang berjalan dengan tertib. Namun ketika dibacakan vonis dan ketiga terdakwa hendak dinaikkan ke mobil tahanan tiba-tiba beberapa keluarga korban menerobos, dan melakukan pemukulan terhadap ketiga terdakwa.

Puluhan aparat kepolisian bersenjata lengkap yang melakukan pengamanan langsung melakukan upaya pencegahan. Sambil teriak, keluarga korban tidak terima kepada putusan hakim dna meminta ketiga terdakwa di hukum mati atau seumur hidup.

Ketiga terdakwa itu adalah Wike Windarno alias Tintong (19) dijatuhi vonis 14 tahun penjara. Nasrul alias Acung (21) dijatuhi vonis lima tahun penjara, dan Julkifli alias Kifli (20) divonis lima tahun penjara. Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yaitu 10 tahun penjara.

Kasus pembunuhan ini, terjadi pada 11 Juni 2013. Ketika itu, terjadi perkelahian diduga tersangka mengeroyok korban hingga mengakibatkan tewasnya korban Tomi (20), di lapangan Taman Kota Tolitoli, Sulsel.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5352 seconds (0.1#10.140)