Mendagri usulkan sengketa pilkada di PT & MA
Selasa, 08 Oktober 2013 - 14:07 WIB
Mendagri usulkan sengketa pilkada di PT & MA
A
A
A
Sindonews.com - Banyaknya sengketa Pemilukada yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Menteri dalam negeri Gamawan Fauzi mengusulkan agar masalah itu diseleseikan di Pengadilan Tinggi (PT) untuk Kabupaten/kota dan untuk Provinsi (Pilgub) di tingkatan Mahkamah Agung (MA).
"Mengacu pada kondisi saat ini kita mewacanakan untuk sengketa di tingkat kabupaten/Kota sebaiknya diseleseikan di Pengadilan Tinggi dan untuk sengketa pemiluda tingkat propinsi diselesaikan di Mahkamah Agung," kata Gamawan usai menghadiri rapat kerja di Surabaya, Selasa (8/9/2013).
Menurutnya, wacana seperti itu sudah diusulkan oleh Kemendagri sebelum fenomena gugatan Sengketa Pemilukada terus membanjiri MK. Pihaknya akan mengajak DPR untuk menggulirkan wacana tersebut.
Ia menjelaskan, dengan wacana ini otomatis akan menghemat biaya sang calon yang bersengketa. Bayangkan, mereka harus memobilisir sejumlah saksi untuk bersaksi di persidangan MK. Belum lagi harus memberikan tempat penginapan ketika sidang sengketa tersebut berlanjut.
Oleh karena itu, dengan diseleseikan di tingkat Pengadilan Tinggi akan menghemat biaya.
"Makanya, kita dalam usulan revisi UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah. Khususnya nanti tentang Pemilukada itu," ujar Gamawan.
"Contohnya ketika sengketa di Sumba Barat Daya. Saat itu MK memerintahkan untuk membawa 154 Kotak Berkas. Ternyata, sampai di MK tidak dibaca. Ini kan, kasian calon menjadi beban pemilihan," tambahnya.
Terkait wacana baru itu, lanjutnya sudah mendekati final. Gamawan mengaku sudah membahas wacana itu sejak bulan Januari lalu.
"Sebenarnya ini menjadi tugas MK karena ada undang-undang saja. Tapi di undang-undang dasar khan tidak," tukasnya.
"Mengacu pada kondisi saat ini kita mewacanakan untuk sengketa di tingkat kabupaten/Kota sebaiknya diseleseikan di Pengadilan Tinggi dan untuk sengketa pemiluda tingkat propinsi diselesaikan di Mahkamah Agung," kata Gamawan usai menghadiri rapat kerja di Surabaya, Selasa (8/9/2013).
Menurutnya, wacana seperti itu sudah diusulkan oleh Kemendagri sebelum fenomena gugatan Sengketa Pemilukada terus membanjiri MK. Pihaknya akan mengajak DPR untuk menggulirkan wacana tersebut.
Ia menjelaskan, dengan wacana ini otomatis akan menghemat biaya sang calon yang bersengketa. Bayangkan, mereka harus memobilisir sejumlah saksi untuk bersaksi di persidangan MK. Belum lagi harus memberikan tempat penginapan ketika sidang sengketa tersebut berlanjut.
Oleh karena itu, dengan diseleseikan di tingkat Pengadilan Tinggi akan menghemat biaya.
"Makanya, kita dalam usulan revisi UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah. Khususnya nanti tentang Pemilukada itu," ujar Gamawan.
"Contohnya ketika sengketa di Sumba Barat Daya. Saat itu MK memerintahkan untuk membawa 154 Kotak Berkas. Ternyata, sampai di MK tidak dibaca. Ini kan, kasian calon menjadi beban pemilihan," tambahnya.
Terkait wacana baru itu, lanjutnya sudah mendekati final. Gamawan mengaku sudah membahas wacana itu sejak bulan Januari lalu.
"Sebenarnya ini menjadi tugas MK karena ada undang-undang saja. Tapi di undang-undang dasar khan tidak," tukasnya.
(lns)