Tidak diberi pinjaman, caleg preman bacok orang
Senin, 07 Oktober 2013 - 16:30 WIB
Tidak diberi pinjaman, caleg preman bacok orang
A
A
A
Sindonews.com - Seorang caleg berinisial ES membacok warga, karena tidak diberi pinjaman Rp300 juta untuk membuat baliho. Caleg itu disebut-sebut diusung Partai Gerindra.
Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Barat Sunatra mengaku, belum mengetahui informasi tersebut. Dia pun akan segera mecari kebenaran kabar itu, termasuk memastikan apakah ES benar caleg dari Gerindra atau bukan.
"Saya belum tahu informasinya, nanti kita cari dulu informasinya," kata Sunatra saat dihubungi Okezone, Senin (7/10/2013).
Dia pun menyesalkan adanya insiden pembacokan itu, apalagi jika benar pelakunya caleg dari Gerindra. "Caleg itu kan harusnya memberi teladan buat masyarakat," tegasnya.
Sunatra mengatakan, jangankan perbuatan pidana, caleg Gerindra tidak boleh melakukan percela. "Tercela saja dilarang, apalagi pidana," ucapnya.
Disinggung soal pencopotan ES sebagai caleg, hal itu menurutnya adalah ranah KPU Kabupaten Karawang. Jika KPU memberikan rekomendasi penggantian caleg, karena ES tersangkut kasus kriminal, maka partai bisa mengambil sikap.
"Itu kan yang menetapkan KPU. Kalau KPU menyatakan caleg ini bermasalah, nanti KPU akan merekomendasikan ke partai," jelasnya.
Rekomendasi dari KPU nantinya akan disampaikan ke DPC Partai Gerindra Kabupaten Karawang. "Nanti DPC koordinasi dengan DPD, kita dari DPD akan memberi pertimbangan," ungkapnya.
Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Barat Sunatra mengaku, belum mengetahui informasi tersebut. Dia pun akan segera mecari kebenaran kabar itu, termasuk memastikan apakah ES benar caleg dari Gerindra atau bukan.
"Saya belum tahu informasinya, nanti kita cari dulu informasinya," kata Sunatra saat dihubungi Okezone, Senin (7/10/2013).
Dia pun menyesalkan adanya insiden pembacokan itu, apalagi jika benar pelakunya caleg dari Gerindra. "Caleg itu kan harusnya memberi teladan buat masyarakat," tegasnya.
Sunatra mengatakan, jangankan perbuatan pidana, caleg Gerindra tidak boleh melakukan percela. "Tercela saja dilarang, apalagi pidana," ucapnya.
Disinggung soal pencopotan ES sebagai caleg, hal itu menurutnya adalah ranah KPU Kabupaten Karawang. Jika KPU memberikan rekomendasi penggantian caleg, karena ES tersangkut kasus kriminal, maka partai bisa mengambil sikap.
"Itu kan yang menetapkan KPU. Kalau KPU menyatakan caleg ini bermasalah, nanti KPU akan merekomendasikan ke partai," jelasnya.
Rekomendasi dari KPU nantinya akan disampaikan ke DPC Partai Gerindra Kabupaten Karawang. "Nanti DPC koordinasi dengan DPD, kita dari DPD akan memberi pertimbangan," ungkapnya.
(san)