MK tak bisa diskualifikasi Pilgub Jatim

Sabtu, 05 Oktober 2013 - 11:53 WIB
MK tak bisa diskualifikasi...
MK tak bisa diskualifikasi Pilgub Jatim
A A A
Sindonews.com - Permintaan untuk mendiskualifikasi pemenangan Pemilukada Jawa Timur jauh dari harapan. Pasalnya, kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menyelesaikan sengketa hasil pemilukada, bukan pada ranah dugaan penyimpangan APBD Jatim.

Pengamat Ilmu Hukum dan Tata Negara Universitas Airlangga Dr Hadi Subhan mengatakan, tidak mungkin MK mengeluarkan keputusan diskualifikasi atas pasangan Karsa jika pertimbangannya adalah penyalahgunaan APBD.

Menurut Hadi, rezim hukumnya berbeda. Ia menganalogikan, jika pasangan incumbent melakukan pemukulan tentu tidak bisa mempengaruhi keputusan MK.

"MK hanya menyeleseikan perselisihan hasil pemilukada. Misalnya, incumbent melakukan tindak pidana, kan enggak ada hubungannya dengan hasil pemilukada," ujarnya, Sabtu (5/9/2013).

"Selain itu, putusan diskualifikasi ranahnya di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) bukan ke MK," tambah dosen Tata Negara Unair, Surabaya ini.

Ia menambahkan, paling tidak MK nanti akan memutuskan perhitungan ulang atau memerintahkan pencoblosan ulang. Kondisi itu pun terjadi apabila bukti-bukti yang diajukan pihak pemohon akurat.

Namun, selama ini, beberapa bukti yang diajukan oleh pemohon dapat dipatahkan dengan bukti dan saksi dari termohon (KPU Jatim) dan termohon terkait (pasangan KarSa).

"Bukan wilayah MK untuk memutuskan diskualifikasi. Kalau mau ada putusan itu harusnya ke PTUN," tambahnya lagi.

Ia menjelaskan, adanya bantuan sosial (Bansos) serta program Jalan Lain Menuju Kesejahteraan (Jalin Kesra) yang digagas oleh Pemprov Jatim tidak ada kaitannya dengan hasil Pemilukada Jawa Timur. Program-program yang digulirkan dan menguntungkan pasangan petahana adalah hal yang wajar. Dan keuntungan dari pasangan incumbent.

Pasangan petahana menggunakan APBD untuk menjalankan pemerintahaan. Kemudian muncul teori bahwa pasangan petahana sudah memiliki modal 30 persen. Selain itu dari segi popularitas, pasangan petahana juga lebih unggul.

Contohnya, Presiden SBY dengan program Bantuan langsung tunai (BLT) sewaktu Pilpres tahun 2009.

"Jadi jika ada pasangan incumbent kalah dalam pemilukada adalah hal yang bodoh," jelasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1148 seconds (0.1#10.140)