Kejati periksa eks Direktur RSUD Daya Makassar
A
A
A
Sindonews.com - Tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel memeriksa mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, Saenab, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes).
Pemeriksaan Saenab dilakukan untuk merampungkan berkas perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Nur Alim Rachim, mengatakan dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD Daya tahun anggaran 2012 lalu, Saenab yang menjabat sebagai direktur rumah sakit juga sekaligus menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan sekaligus sebagai pejabat yang menandatangani surat perintah membayar untuk pencairan kepada rekanan.
"Mantan Direktur RSUD Daya (Saenab) diperiksa terkait pengembangan perkara dan juga untuk merampungkan berkas perkara ini sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar," ujarnya, Jumat (4/10/2013).
Diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alkes RSUD Daya, Kejati telah menetapkan dua tersangka yakni Saenab dan Direktur CV Berkah. Dalam perkara ini, penyidik menemukan fakta pelanggaran dalam hal penyusunan harga perkiraan sementara (HPS) untuk kelengkapan pelaksanaan lelang.
Penyidik juga memperoleh kesimpulan akibat dari penyusunan HPS yang tidak sesuai dengan ketentuan harga standar hingga mengakibatkan HPS melewati pagu anggaran dan mengakibatkan adanya kemahalan harga dalam pengadaan alat kesehatan tersebut.
"Dalam keterangannya juga, (mantan) Direktur RSUD Daya menyebutkan tidak mengetahui kalau pengadaan alat kesehatan di rumah sakit tersebut dikerjakan dua perusahaan. Padahal, dia (Direktur RSUD Daya) yang menandatangani kontrak kerja pengadaan dalam kapasitas sebagai PPK. Tetapi menyebutkan hanya satu perusahaan. Ini yang akan didalami lagi oleh penyidik karena ada perbedaan keterangan dan dokumen yang ada," jelas Nur Alim.
Nur Alim Rachim menjelaskan, penyidik sudah menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD Daya. Diantaranya menurut Nur Alim adalah pihak rumah sakit membuat berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang seolah-olah sudah diterima secara baik padahal pada kenyataannya belum direalisasikan.
"Penyidik juga menemukan indikasi kalau pengadaan alat kesehatan dikerjakan oleh dua perusahaan berdasarkan kontrak, tapi pada dasarnya pengadaan alkes di RSUD Daya itu dikerjakan oleh satu orang," jelasnya.
Terpisah, mantan Direktur RSUD Daya Saenab yang dikonfirmasi usai pemeriksaan enggan berkomentar banyak kepada wartawan. Dia hanya mengaku datang memenuhi panggilan penyidik pada bidang pidana khusus Kejati Sulsel dan memberikan keterangan sebagai saksi.
"Saya diperiksa sebagai saksi," ujarnya singkat sebelum tergesa-gesa meninggalkan kawasan Kejati Sulsel.
Pemeriksaan Saenab dilakukan untuk merampungkan berkas perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Nur Alim Rachim, mengatakan dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD Daya tahun anggaran 2012 lalu, Saenab yang menjabat sebagai direktur rumah sakit juga sekaligus menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan sekaligus sebagai pejabat yang menandatangani surat perintah membayar untuk pencairan kepada rekanan.
"Mantan Direktur RSUD Daya (Saenab) diperiksa terkait pengembangan perkara dan juga untuk merampungkan berkas perkara ini sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar," ujarnya, Jumat (4/10/2013).
Diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alkes RSUD Daya, Kejati telah menetapkan dua tersangka yakni Saenab dan Direktur CV Berkah. Dalam perkara ini, penyidik menemukan fakta pelanggaran dalam hal penyusunan harga perkiraan sementara (HPS) untuk kelengkapan pelaksanaan lelang.
Penyidik juga memperoleh kesimpulan akibat dari penyusunan HPS yang tidak sesuai dengan ketentuan harga standar hingga mengakibatkan HPS melewati pagu anggaran dan mengakibatkan adanya kemahalan harga dalam pengadaan alat kesehatan tersebut.
"Dalam keterangannya juga, (mantan) Direktur RSUD Daya menyebutkan tidak mengetahui kalau pengadaan alat kesehatan di rumah sakit tersebut dikerjakan dua perusahaan. Padahal, dia (Direktur RSUD Daya) yang menandatangani kontrak kerja pengadaan dalam kapasitas sebagai PPK. Tetapi menyebutkan hanya satu perusahaan. Ini yang akan didalami lagi oleh penyidik karena ada perbedaan keterangan dan dokumen yang ada," jelas Nur Alim.
Nur Alim Rachim menjelaskan, penyidik sudah menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD Daya. Diantaranya menurut Nur Alim adalah pihak rumah sakit membuat berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang seolah-olah sudah diterima secara baik padahal pada kenyataannya belum direalisasikan.
"Penyidik juga menemukan indikasi kalau pengadaan alat kesehatan dikerjakan oleh dua perusahaan berdasarkan kontrak, tapi pada dasarnya pengadaan alkes di RSUD Daya itu dikerjakan oleh satu orang," jelasnya.
Terpisah, mantan Direktur RSUD Daya Saenab yang dikonfirmasi usai pemeriksaan enggan berkomentar banyak kepada wartawan. Dia hanya mengaku datang memenuhi panggilan penyidik pada bidang pidana khusus Kejati Sulsel dan memberikan keterangan sebagai saksi.
"Saya diperiksa sebagai saksi," ujarnya singkat sebelum tergesa-gesa meninggalkan kawasan Kejati Sulsel.
(rsa)