Korupsi Rp1 juta dipenjara 1 tahun 6 bulan

Jum'at, 04 Oktober 2013 - 00:39 WIB
Korupsi Rp1 juta dipenjara 1 tahun 6 bulan
Korupsi Rp1 juta dipenjara 1 tahun 6 bulan
A A A
Sindonews.com - Perbuatan terdakwa Sofidin, mungkin tidak berbanding lurus dengan hukuman pidana yang diterimanya. Betapa tidak, karena terbukti menyelewengkan uang negara sebesar Rp1,3 juta, warga Kebumen ini divonis satu tahun enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Suyadi ini, juga membebani terdakwa dengan denda Rp50 juta, atau subsidair dua bulan kurungan penjara.

Selain itu, dia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 juta, atau setara dengan satu bulan penjara.

“Dalam hal melunasi uang pengganti, bilamana dalam satu bulan setelah keputusan ini memiliki kekuatan tetap terdakwa tidak sanggup melunasinya, maka maka diganti dengan pidana satu tahun penjara,” kata Suyadi, Kamis (3/10/2013).

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa dan penasihat hukumanya, menyatakan menerima.

“Setelah kami melakukan konsultasi dengan klien kami, kami menyatakan menerimanya,” kata Eko Suparno, penasihat hukum Sofidin. Sementara JPU, menyatakan masih pikir-pikir.

Merujuk pada hukuman pidana pokok berupa kurungan badan selama satu tahun enam bulan dengan pidana uang pengganti sebesar Rp1,3 juta maka dalam pidana korupsi, perbuatan terdakwa terbukti merugikan negara sebesar yang digantikan melalui putusan pengadilan.

Pidana tambahan uang pengganti besaran dari kerugian negara yang ditimbulkan dan harus dikembalikan kepada kas negara.

Majelis menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Putusan majelis hakim hanya terpaut dua bulan penjara dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun delapan bulan mengharuskan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp23.662.500, atau diganti dengan enam bulan penjara jika tidak sanggup melunasinya.

Terdakwa dimejahijauhkan karena diduga menyelewengkan bantuan sapi betina produktif di Kabupaten Kebumen. Untuk program ini, Kementerian Pertanian RI mengalokasikan anggaran sebesar Rp500 juta, yang dicairkan secara bertahap.

Tahap pertama sebesar Rp500 juta, berikutnya, dicairkan sebesar Rp150 juta yang dicairkan dua kali.

Untuk mendapatkan bantuan ini, terdakwa yang merupakan Ketua Kelompok Tani Mulyo Lestari 2 Desa Candimulyo Kebumen ini mengajukan proposal kepada Kementerian tersebut.

Terdakwa mendapatkan informasi dari anggota DPRD Kabupaten kebumen. Proposal kemudian dikirim ke Direktorat Jendral Sarana dan Prasarana Kementrian Pertanian RI di Jakarta. Proposal yang diajukan Sofidin dinyatakan lolos verifikasi dan berhak mendapat bantuan tersebut.

Masalah kemudian muncul karena bantuan itu tidak digunakan sebagaiman mestinya. Sebagian dari alokasi dana itu, dibelaanjakan untuk pembelian sapi.

Salah seorang anggota DPRD setempat menerima suap sebesar Rp35 juta dengan maksud agar meloloskan proposal yang diajukan terdakwa.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8119 seconds (0.1#10.140)