Chalik Suang resmi jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan anggota DPRD Sulsel, Chalik Suang, sebagai tersangka penganiayaan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) Mega Vileta (26), Kamis (3/10/2013).
Peningkatan status Chalik Suang ini setelah yang bersangkutan terbukti melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan wajah Mega mengalami pendarahan.
Selain Chalik, penyidik juga menetapkan Mega sebagai tersangka, setelah diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap wakil rakyat tersebut.
"Chalik Suang resmi sebagai tersangka. Selain itu, Mega pun kita tetapkan tersangka. Dalam kasus ini, keduanya saling menganiaya," kata Wakapolrestabes Makassar Kompol Anwar Hasan.
Menurut Anwar, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Chalik sebagai tersangka, pihaknya masih menunggu izin dari Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.
Selain itu, Polrestabes juga telah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai permintaan izin pemeriksaan Chalik Suang.
"Surat izinnya masih kita tunggu dari Gubernur dan Kemendagri. Kalau semuanya sudah clear, baru kita periksa yang bersangkutan," bebernya saat ditemui di Mapolrestabes.
Dia berharap, permohonan izin tersebut berjalan cepat, sehingga kasus ini bisa segera dituntaskan dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP M Endro, menyebutkan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi mata, termasuk pihak Chalik dan Mega.
Bahkan, hasil visum kedokteran dari luka yang ditunjukkan oleh kedua pihak, telah dikantonginya sebagai bukti tambahan.
Menurutnya, dalam kasus saling lapor ini, pihaknya menerapkan Pasal 351 sub Pasal 352 tentang penganiayaan dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.
Sementara itu, Chalik Suang tak berhasil dikonfirmasi mengenai peningkatan statusnya sebagai tersangka. Kedua nomor teleponnya yang kerap dihubungi oleh wartawan, tidak dalam keadaan aktif. Begitu pun dengan pesan singkat yang dikirimkan, tak kunjung dibalas.
Chalik Suang dilaporkan ke polisi oleh Mega Vileta (26) yang mengaku dipukul di wajah hingga mengalami patah tulang hidung. Wanita yang tengah mengandung tersebut melapor bersama suaminya Dery (27).
Cerita versi korban, saat kejadian, pada Selasa 17 September 2013, pelaku yang ditemani istri sedang mengemudikan mobil Avanza dan hendak keluar dari Perumahan Metro Tanjung Bunga.
Dari arah yang sama mobil milik korban yang dikemudikan suami korban berada di belakang mobil pelaku. Saat itu, dari arah berlawanan atau tepatnya dari arah gerbang Jalan Raya Metro Tanjung, sejumlah mobil antre hendak masuk ke perumahan tersebut sehingga terjadi kemacetan.
Saat itu baik korban dan pelaku yang terjebak macet tidak ada yang ingin mengalah dan saling ingin lebih dulu lewat. Terjadilah adu mulut antara pelaku dengan suami korban, dan berakhir dengan penganiayaan terhadap Mega.
Baca juga: Pukul ibu hamil, anggota DPRD Gerindra bakal dipecat
Peningkatan status Chalik Suang ini setelah yang bersangkutan terbukti melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan wajah Mega mengalami pendarahan.
Selain Chalik, penyidik juga menetapkan Mega sebagai tersangka, setelah diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap wakil rakyat tersebut.
"Chalik Suang resmi sebagai tersangka. Selain itu, Mega pun kita tetapkan tersangka. Dalam kasus ini, keduanya saling menganiaya," kata Wakapolrestabes Makassar Kompol Anwar Hasan.
Menurut Anwar, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Chalik sebagai tersangka, pihaknya masih menunggu izin dari Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.
Selain itu, Polrestabes juga telah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai permintaan izin pemeriksaan Chalik Suang.
"Surat izinnya masih kita tunggu dari Gubernur dan Kemendagri. Kalau semuanya sudah clear, baru kita periksa yang bersangkutan," bebernya saat ditemui di Mapolrestabes.
Dia berharap, permohonan izin tersebut berjalan cepat, sehingga kasus ini bisa segera dituntaskan dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP M Endro, menyebutkan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi mata, termasuk pihak Chalik dan Mega.
Bahkan, hasil visum kedokteran dari luka yang ditunjukkan oleh kedua pihak, telah dikantonginya sebagai bukti tambahan.
Menurutnya, dalam kasus saling lapor ini, pihaknya menerapkan Pasal 351 sub Pasal 352 tentang penganiayaan dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.
Sementara itu, Chalik Suang tak berhasil dikonfirmasi mengenai peningkatan statusnya sebagai tersangka. Kedua nomor teleponnya yang kerap dihubungi oleh wartawan, tidak dalam keadaan aktif. Begitu pun dengan pesan singkat yang dikirimkan, tak kunjung dibalas.
Chalik Suang dilaporkan ke polisi oleh Mega Vileta (26) yang mengaku dipukul di wajah hingga mengalami patah tulang hidung. Wanita yang tengah mengandung tersebut melapor bersama suaminya Dery (27).
Cerita versi korban, saat kejadian, pada Selasa 17 September 2013, pelaku yang ditemani istri sedang mengemudikan mobil Avanza dan hendak keluar dari Perumahan Metro Tanjung Bunga.
Dari arah yang sama mobil milik korban yang dikemudikan suami korban berada di belakang mobil pelaku. Saat itu, dari arah berlawanan atau tepatnya dari arah gerbang Jalan Raya Metro Tanjung, sejumlah mobil antre hendak masuk ke perumahan tersebut sehingga terjadi kemacetan.
Saat itu baik korban dan pelaku yang terjebak macet tidak ada yang ingin mengalah dan saling ingin lebih dulu lewat. Terjadilah adu mulut antara pelaku dengan suami korban, dan berakhir dengan penganiayaan terhadap Mega.
Baca juga: Pukul ibu hamil, anggota DPRD Gerindra bakal dipecat
(rsa)