DPT Pemilu 2014 di Jepara berubah lagi

Kamis, 03 Oktober 2013 - 14:31 WIB
DPT Pemilu 2014 di Jepara berubah lagi
DPT Pemilu 2014 di Jepara berubah lagi
A A A
Sindonews.com - Meski sudah ditetapkan, Daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 di Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dimungkinkan berubah lagi.

Hal ini seiring adanya instruksi dari jajaran KPU pusat agar penyelenggara pemilu yang ada di daerah melakukan lagi penyisiran data pemilih di wilayahnya masing-masing.

Komisioner KPU Jepara, Musthofa, mengatakan adanya perubahan jumlah pemilih dalam DPT yang sudah ditetapkan jajarannya pada Kamis, 12 September 2013 lalu sangat dimungkinkan.

Sebab setelah penetapan itu, pasti ada warga yang meninggal dunia, pindah alamat, beralih status dari TNI/Polri menjadi sipil dan sebaliknya. Kondisi ini akan terus ada hingga hari H Pemilu yang akan dihelat 9 April 2014 mendatang.

"Makanya kita terus melakukan pemeliharaan data. DPT di Jepara untuk Pemilu 2014 yang sudah kita tetapkan sebanyak 835.977 pemilih. Saat ini kita masih proses penyisiran hingga 11 Oktober ini. Sehari setelah itu DPT yang baru kita tetapkan lagi," kata Musthofa, di Jepara, Kamis (3/10/2013).

Menurut Musthofa, kemungkinan berubahnya DPT juga diperkuat dengan turunnya surat dari KPU Pusat bernomor 644 tahun 2013 yang intinya menginstruksikan jajaran KPU di provinsi maupun kabupaten/kota agar melakukan lagi pemutkahiran data pemilih di wilayahnya masing-masing.

Maklum saja, berdasar hasil penyandingan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang dilakukan jajaran KPU dan data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) Kemendagri menunjukkan terdapat 65 juta lebih data pemilih yang belum sinkron.

Sebagian besar ketidaksinkronan itu disebabkan persoalan teknis, yakni jumlah digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak lengkap. Sebanyak 190.463.184 pemilih berdasarkan DP4 Kemendagri dimutakhirkan menjadi DPSHP oleh KPU dan hanya tinggal 181.140.282 pemilih. Dari jumlah itu, diketahui jika ada 65 juta data pemilih yang belum sinkron karena "bermasalah" dengan data dengan NIK.

Jumlah standar dalam NIK adalah 16 digit. Sementara yang terhimpun dalam sistem informasi data pemilih (sidalih) KPU ada yang kurang dari 16 digit dan lebih dari 16 digit. Atau juga malah ada yang tanpa NIK.

Ditanya berapa jumlah data pemilih di Jepara yang NIK miliknya tidak sinkron, Musthofa menjawab tidak tahu. Sebab data tersebut masih berada di jajaran KPU Provinsi Jawa Tengah.

Meski begitu, Musthofa mengakui jika dalam DPT yang sudah ditetapkan KPU Jepara, memang ada NIK pemilih yang "bermasalah". Hal ini disebabkan saat proses pendataan di lapangan, ternyata warga tersebut tidak memiliki dokumen kependudukan baik berupa KTP, KK maupun yang sejenis.

Padahal di sisi lain, warga tersebut memenuhi syarat sebagai pemilih karena sudah berusia lebih dari 17 tahun, bertempat tinggal di Jepara, dan bukan anggota TNI/Polri.

"Makanya meski tanpa NIK mereka tetap kita catat dalam catatan manual sebagai pemilih. Tapi dalam sidalih, NIK pemilih tersebut tidak ada, karena yang bersangkutan memang tidak punya. Kasus seperti ini memang banyak tapi jumlah pastinya saya tidak tahu," jelasnya.

Terkait persoalan ini, Musthofa berharap pemilih tanpa NIK tersebut tidak kehilangan hak pilihnya saat Pemilu 2014. Terpenting menurutnya hak politik seorang warga harus diselamatkan meski yang bersangkutan tidak memiliki NIK.

"Kami memiliki catatan manual terkait pemilih tanpa NIK ini. Jadi ada dasarnya meski dalam sidalih NIK mereka tidak ada," tandasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5581 seconds (0.1#10.140)