Suap hakim, mantan wali kota bersaksi di Tipikor

Kamis, 03 Oktober 2013 - 11:16 WIB
Suap hakim, mantan wali...
Suap hakim, mantan wali kota bersaksi di Tipikor
A A A
Sindonews.com - Persidangan kasus suap Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Setyabudi Tedjocahyono yang menangani kasus korupsi Bansos Kota Bandung masih mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Kali ini giliran mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, yang juga keduanya telah di tahan oleh KPK dalam kasus yang sama, bersaksi di hadapan majelis hakim.

Dari pantauan, Dada dan Edi datang mengenakan kemeja putih dan rompi KPK ke Pengadilan Tipikor, pada Kamis 3 Oktober 2013 sekira pukul 09.25 WIB dengan menggunakan mobil tahanan.

Nampaknya, pesona Dada sebagai Wali Kota Bandung selama 10 tahun masih membekas di hati warganya. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya warga yang menyambut dan menyalami Dada.

Bahkan, terlihat beberapa warga menyalami dan mencium tangan Dada, sembari menanyakan kondisinya saat ini. "Pas sehat?" ucap warga, yang dibalas dengan senyum khas Dada.

Tak sempat berbicara apa pun, Dada pun langsung naik ke lantai dua untuk menunggu giliran dalam sidang lanjutan yang bertempat di ruang sidang utama.

Selain Dada dan Edi, dalam sidang yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB ini juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Wawan Setiawan dan Ali Pardoni (mantan Panitera Sekretaris PN Bandung).

Seperti diketahui dalam kasus ini, KPK menahan empat tersangka. Mulai dari Wakil Ketua PN Bandung Setiabudi Tejocahyono, PNS Pemkot Bandung Herry Nurhayat, Ketua Ormas Toto Hutagalung, dan Asep Triana sebagai perantara suap.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1918 seconds (0.1#10.140)