Terlibat korupsi, gaji pejabat Jepara dipotong 50 persen

Rabu, 02 Oktober 2013 - 09:54 WIB
Terlibat korupsi, gaji pejabat Jepara dipotong 50 persen
Terlibat korupsi, gaji pejabat Jepara dipotong 50 persen
A A A
Sindonews.com - Pepatah sudah jatuh tertimpa tangga tampaknya cocok untuk menggambarkan nasib yang dialami mantan Kepala Dinas Bina Marga, Pengairan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DBM-PESDM) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Edy Sutoyo.

Lantaran diduga terlibat kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan 2009-2010, Edy tidak hanya di tahan oleh penyidik Kejati Jawa Tengah. Namun, dicopot dari jabatannya. Tak hanya itu, gaji yang diterimanya sebagai PNS yang sudah mengabdi selama puluhan tahun dipotong hingga 50 persen.

Kepala BKD Jepara Abdul Syukur mengatakan, soal pemberian gaji Edy Sutoyo yang hanya separo dari biasanya, sesuai dengan
Peraturan Pemerintah (PP) No.4 tahun 1966 tentang Pemberhentian PNS yang diduga melanggar hukum dan di tahan.

"Pemotongan hak Edy Sutoyo ini akan tetap ada hingga proses hukum kasus yang membelitnya berkekuatan hukum tetap. Jadi azas praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung tinggi dalam persoalan ini," kata Syukur, di Jepara, Rabu (2/10/2013).

Namun, jika dalam perkembangannya Edy Sutoyo dinyatakan tak bersalah oleh putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat, maka gajinya akan dibayarkan penuh lagi. Tidak hanya itu, dia juga akan dikembalikan ke jabatannya semula. "Aturannya memang seperti itu,” terangnya.

Proyek yang membelit Edy Sutoyo yakni peningkatan Jalan Banyumanis–Bandungharjo di Kecamatan Donorojo, lalu peningkatan Jalan Mayong–Dorang di Kecamatan Mayong.

Berdasarkan laporan hasil audit (LHA) BPKP Perwakilan Jateng, kasus yang menyeret Edy Sutoyo ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp257,5 juta. Letak penyimpangan dalam perkara ini, pada pencairan jaminan proyek.

Selain dia, penyidik Kejati Jateng juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Masing-masing Kabid Pengairan DBM-PESDM Suko Santoso yang juga pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu, dan bagian Sub Bagian Umum dan kepegawaian DBM-PESDM Jepara Son Anjar Kumara.

Serta Kepala UPT Wilayah III Kecamatan Pecangaan dan Kedung Abdur Rachim, pensiunan Dinas PU (sebelum akhirnya namanya diganti DBM-PESDM) Wagiran dan Sudjarwo, dan rekanan pelaksana proyek dari PT Arya Armida Nur Hasan Widada.

Penanganan perkara sejumlah pihak yang terbelit kasus ini memang tidak berbarengan. Sebab ada yang prosesnya masih berada di tangan kejaksaan, namun ada juga yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Dua nama, yakni Sudjarwo dan Nur Hasan Widada, kasusnya sudah selesai disidangkan oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Hasilnya, keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Sedang empat tersangka lain, yakni Abdur Rochim, Son Anwar Kumara, Wigaran dan Suko Santoso, proses penyidikannya sudah rampung dan perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Kepala Bagian Hukum Setda Jepara Nursinwan mengatakan, saat ini jajarannya sedang mempersiapkan tim advokat untuk melakukan pembelaan terhadap Edy Sutoyo. Meski begitu, langkah itu direalisasikan juga dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

"Kita siapkan kalau yang bersangkutan membutuhkan. Tapi jika tidak berarti advokat dari pihak tersangka sendiri," tandasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7386 seconds (0.1#10.140)