Sekda Pemprov Malut gantikan Thaib Armayin
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara (Malut) Abdulah Masjid Husain, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Malut.
Pengangkatan Majid tersebut dilakukan mengingat masa jabatan Taib Armayin sebagai Gubernur berakhir 29 September 2013 Minggu hari ini.
Pengangkatan Sekda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut Abdullah Masjid Husain sebagai Plh Gubernur Malut, tertuang dalam surat Mendagri Nomor 121.H2/6556/SJ tanggal 27 September 2013 yang ditandatangani oleh Mendargri Gamawan Fauzi.
Dalam surat Mendagri yang bersifat segera tersebut, Masjid diberikan kewenangan untuk mengisi kekosongan yang ditinggakan Thaib Armayin, karena masa jabatanya berakhir. Selain itu, Majid juga diminta untuk melaksanakan tugas gubernur untuk menjalankan tahapan proses pemilihan Gubernur dan wakil sementara waktu.
Masjid Husain membenarkan pengangkatan dirinya sebagai Gubernur sementara. Menurutnya, sebagai aparatur negara, dirinya siap jika diberikan tugas dari negara. "Saya minta dukungan dan doa agar saya bisa menjalankan tugas sebaik mungkin," katanya, Minggu 29 September 2013.
Sementara itu, mantan Gubernur Malut Thaib Armayin pada acara perpisahan dengan wartawan media cetak dan media elektronik mengatakan, pengangkatan Abdulah Masjid Husain sebagai pelaksana tugas gubernur merupakan kebijakan yang tepat dan benar.
Menurutnya, kebijakan Mendagri itu berdasarkan pada surat keputusan yang sah. "Memang sepatutnya sebuah keputusan harus berdasarkan pada norma-norma hukum yang berlaku. Dan apa yang dilakukan Mendagri merupakan hal yang benar," ucapnya.
Thaib mengharapkan kepada Plh Gubernur, agar serius menjalankan tugas dengan baik, agar pemilihan gubernur (pilgub) putaran kedua bisa berjalan aman dan tertib.
Pengangkatan Majid tersebut dilakukan mengingat masa jabatan Taib Armayin sebagai Gubernur berakhir 29 September 2013 Minggu hari ini.
Pengangkatan Sekda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut Abdullah Masjid Husain sebagai Plh Gubernur Malut, tertuang dalam surat Mendagri Nomor 121.H2/6556/SJ tanggal 27 September 2013 yang ditandatangani oleh Mendargri Gamawan Fauzi.
Dalam surat Mendagri yang bersifat segera tersebut, Masjid diberikan kewenangan untuk mengisi kekosongan yang ditinggakan Thaib Armayin, karena masa jabatanya berakhir. Selain itu, Majid juga diminta untuk melaksanakan tugas gubernur untuk menjalankan tahapan proses pemilihan Gubernur dan wakil sementara waktu.
Masjid Husain membenarkan pengangkatan dirinya sebagai Gubernur sementara. Menurutnya, sebagai aparatur negara, dirinya siap jika diberikan tugas dari negara. "Saya minta dukungan dan doa agar saya bisa menjalankan tugas sebaik mungkin," katanya, Minggu 29 September 2013.
Sementara itu, mantan Gubernur Malut Thaib Armayin pada acara perpisahan dengan wartawan media cetak dan media elektronik mengatakan, pengangkatan Abdulah Masjid Husain sebagai pelaksana tugas gubernur merupakan kebijakan yang tepat dan benar.
Menurutnya, kebijakan Mendagri itu berdasarkan pada surat keputusan yang sah. "Memang sepatutnya sebuah keputusan harus berdasarkan pada norma-norma hukum yang berlaku. Dan apa yang dilakukan Mendagri merupakan hal yang benar," ucapnya.
Thaib mengharapkan kepada Plh Gubernur, agar serius menjalankan tugas dengan baik, agar pemilihan gubernur (pilgub) putaran kedua bisa berjalan aman dan tertib.
(maf)